Jumat, 14 November 2025

Penikam Bersihkan Darah yang Menempel di Besi Menggunakan Tangan

Tersangka sendiri mengaku telah membunuh si Erik dan minta diantar untuk menyerahkan diri kepada polisi

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post
Ilustrasi 

"Kemudian saya diantarkan ke Happy Garden sama teman saya pakai becak," tegasnya.

AKP Abdul Rahman Wakapolsek Lubuk Baja saat di TKP mengatakan ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi tersebut.

Semua adegan yang dilakukan dalam rekontruksi tersebut adalah hasil dari keterannya kepada penyidik saat di BAP beberapa waktu lalu.

"Sejauh ini pelaku koperatif. Semua yang diperagakanya sesuai dengan hasil BAP," tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved