Jumat, 22 Agustus 2025

Dua Kurir Sabu Dapat Upah Rp 5 Juta dari Napi Tanjung Gusta

Tersangka AHS ini sudah pernah diamankan dalam kasus narkoba dan divonis satu tahun

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan/Array Anarcho
AHS dan MS, dua kurir narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dari keduanya, polisi mengamankan 1 Kg sabu, Kamis (9/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  - Kurir sabu berinisial AHS (44) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan ternyata merupakan pemain lama dalam kasus sabu sabu.

Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, AHS pun jujur berapa upah yang didapatkannya selama berbisnis narkoba.

"Enggak banyak kami dapat pak. Tiap kali ngambil barang, kami (berdua) dapat Rp 5 juta," kata tersangka di hadapan Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Kamis (9/3/2017).

AHS mengaku, dirinya suruhan dari narapidana Lapas Tanjung Gusta bernama Baim karena pernah mendekam di rutan itu.

"Untuk tersangka AHS ini sudah pernah diamankan dalam kasus narkoba dan divonis satu tahun. Sekarang, tersangka kembali ditangkap dan akan menjalankan hukuman yang lama," kata Kombes Sandi.

Menurut Sandi, hukuman AHS akan diperberat lantaran pernah melakukan hal serupa.

Ia memastikan AHS akan dihukum dalam waktu yang lama.

Selain menangkap AHS, polisi juga menangkap MS (27) warga Jl Sejati Blok K No27, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tangan kedua tersangka, disita 1 Kg sabu

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan