Polisi Sita Alat Bantu Seks dari Pelaku Pencabulan Anak
Di lokasi M Karim (38) mencabuli seorang anak di bawah umur, personel Polsek Bengkong menemukan alat bantu seks.
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Di lokasi M Karim (38) mencabuli seorang anak di bawah umur, personel Polsek Bengkong menemukan alat bantu seks.
Kepada korban Karim pernah memperlihatkan alat bantu seks tersebut kepada korbanya. Dari tangan Karim polisi menyita alat bantu sex sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Dabariba menjelaskan penyidik mengetahui hal tersebut dari keterangan korban dan dibenarkan pelaku.
Tigor menambahkan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kerap menggunakan alat bantu seks ketika tak ada tempat untuk melampiaskan berahinya.
"Korban bilang dia pernah dikasih tunjuk alat itu, dari sana kita tahu dan kemudian langsung menanyakan kepada pelaku, dia bilang alat itu untuk pribadi saja," sebut Tigor, Senin (13/3/2017).
Tengah pekan ini penyidik akan menghadirkan dokter jiwa untuk memeriksa kejiwaan tersangka untuk mengetahui apakah pelaku memiliki kelainan seks atau tidak.
Karim ditemui di Polsek Bengkong membantah telah mencabuli korban. Selama ini iya sangat sayang dengan anak kecil, namun tidak pernah mencabulinya.
"Saya hanya suka anak kecil, makanya saya sayang sama dia dan saya kasih uang untuk mereka jajan, itu saja. Kalau saya sodomi dia itu tidaklah benar," Karim menegaskan.
Menurut penyidik, berdasar sejumlah barang bukti, pelaku seorang predator anak.
"Kan sudah jelas dari hasil visum semuanya sudah ada, tinggal pembuktianya saja. Terserah pelaku mau bohong, itu adalah hak mereka," ucap Tigor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/alat-bantu-seks_20170313_193941.jpg)