Terkurung 22 Tahun Karena Gangguan Jiwa, Tejo Kini Dibebaskan
Rencananya, Tego akan menjalani pengobatan di RSJ Lawang selama 30 hingga 40 hari ke depan.
Laporan Wartawan Surya, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Rupiati (66), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Malang, Jawa Timur, harus menyusuri kebun singkong untuk menuju kerangkeng, di mana anak keduanya, Tego Susanto (44), dikurung karena gangguan jiwa.
Tego sengaja dikurung jauh dari permukiman, karena kerap merusak rumah warga. Tego juga dianggap membahayakan anak-anak.
Selasa (14/3/2017) tim gabungan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, RSJ Lawang dan Pendamping Pasung membebaskan Tego.
Pembebasan Tego merupakan bagian dari komitmen Jatim Bebas Pasung 2017.
Sebelumnya Tego pernah menjalani pemasungan selama 22 tahun. Ia sempat menjalani pengobatan di RSJ Lawang. Namun sepulang dari RSJ. Namun, Tego kumat dan kembali dikerangkeng sejak tujuh bulan silam.
Rencananya, Tego akan menjalani pengobatan di RSJ Lawang selama 30 hingga 40 hari ke depan. Tego juga akan menerima rehabilitasi sosial, sebelum dikembalikan ke keluarganya.
Sebelumnya Tego sudah dipasung selama 22 tahun. Tego sempat sembuh usai dirawat di RSJ. Sayangnya karena tidak minum obat Tego kambuh dan dikurung oleh keluarga dan warga sekitar.(*)