Minggu, 12 April 2026

Dua Pelajar di Jombang Ini Spesialis Jambret Jalanan, Mereka Masih Bersaudara

Kedua remaja ini meresahkan masyarakat karena kerap menjambret di Jalan Nasional Surabaya-Madiun, tepatnya ruas Jalan Raya Desa Jogoloyo

Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polisi Jombang meringkus dua pelaku penjambretan berstatus pelajar berinisial RPA (19) dan FYF (18), asal Desa Curah Malang Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur, Jumat (17/3/2017).

Kedua remaja ini meresahkan masyarakat karena kerap menjambret di Jalan Nasional Surabaya-Madiun, tepatnya ruas Jalan Raya Desa Jogoloyo hingga Raya Mojoagung.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap kedua pelaku sudah menjalankan ulahnya di enam tempat kejadian perkara (TKP).

"Itu pengakuan sementara kedua tersangka kepada penyidik polisi. Kami masih dalami lebih jauh atas pengakuan mereka ini," kata AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (17/3/2017).

Kedua pelajar ini menurut Wahyu merupakan komplotan jambret sediri, karena kedua pelaku masih punya hubungan saudara.

Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya di jalan tersebut.

"FYF bertugas sebagai Joki, dan RPA bertugas sebagai eksekutor, mereka memilih korban secara acak," imbuh Wahyu Norman Hidayat.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukkti hasil kejahatan berupa 5 buah ponsel serta dua buah kuitansi pembelian emas di salah satu toko yang ada di Sidoarjo.

Selain itu juga mengamankan sebuah kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion yang biasa digunakan oleh kedua tersangka pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Kedua pelaku tersebut akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Wahyu Norman Hidayat. (Surya/ Sutono)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved