Anggota Dewan Kritik Pemkot Solo Larang Ojek Online Beroperasi
Pelarangan operasional Go-Jek di Kota Solo oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dikritik anggota DPRD Kota Surakarta.
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pelarangan operasional Go-Jek di Kota Solo oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dikritik anggota DPRD Kota Surakarta.
Legislator menganggap Pemkot tak memahami kebutuhan masyarakat yang menginginkan sarana transportasi praktis macam Go-Jek.
Pelarangan tersebut sama saja membatasi pilihan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi umum.
Hal itu terasa ironis mengingat Pemkot selalu berupaya mengajak masyarakat tak bergantung pada sarana transportasi pribadi.
"Pemkot tidak melihat perkembangan kebutuhan transportasi saat ini," ujar Ketua Fraksi Demokrat Nurani Rakyat (FDNR) DPRD Kota Surakarta, Supriyanto kepada wartawan, Senin (20/3/2017).
Supriyanto mengatakan, Pemkot tak perlu melakukan pelarangan operasional Go-Jek.
"Cukup ditertibkan saja," sebutnya.
Supriyanto meminta Pemkot bijak dalam menyikapi keberadaan Go-Jek.
Di sisi lain, ia ingin Pemkot menengahi konflik yang terjadi antara Go-Jek dengan pelaku bisnis transportasi konvensional lainnya.
“Kami ingin semua kondusif, kumpulkan semua pihak terkait dan ajak berkomunikasi,” katanya.