Simpan 10 Kg Ganja, Dua Napi Tanjung Gusta Sudah Dua Minggu Edarkan Ganja
Yusrizal menyerahkan ganja kepada Paino dengan paketan kecil seharga Rp 4000. Lalu, oleh Paino, ganja itu dijual kepada tahanan lain seharga Rp7000
Penulis:
Array Anarcho
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tanjung Gusta Medan, Muda Husni mengatakan, dua narapidana yang menyimpan 10 Kg ganja bernama Yusrizal Daulay alias Ijal alias Ebot dan rekannya Paino ternyata sudah dua minggu mengedarkan ganja kepada para tahanan. Ganja itu, kata Muda, dipaketkan kecil-kecil.
"Yusrizal menyerahkan ganja kepada Paino dengan paketan kecil seharga Rp 4000. Lalu, oleh Paino, ganja itu dijual kepada tahanan lain seharga Rp7000," kata Muda, Senin (3/4/2017).
Dari hasil penjualan ganja, kedua tersangka bisa meraup keuntungan jutaan rupiah. Untuk mengelabui petugas, ganja itu disimpan di bawah tempat tidur.
"Penemuan ganja ini bermula dari penggeledahan yang kami lakukan di kamar napi bernama Paino. Saat itu kami temukan puluhan paket ganja kering yang dikemas ke beberapa bungkusan," terangnya.
Untuk proses lebih lanjut, katanya, kedua tersangka sudah diserahkan ke Polsekta Helvetia.
Untuk langkah lebih lanjut, pihak lapas tengah mendalami adanya dugaan keterlibatan petugas dalam kasus ini.(Ray/tribun-medan.com)