Rabu, 3 Juni 2026

Polisi Akhirnya Tetap Tersangka Pengeroyok Pencuri Burung

Dari enam orang tersebut, Sarwin merupakan pemilik burung yang dicuri oleh korban

Tayang:
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Enam pelaku pengeroyokan tersangka pencuri burung yang tewas dihajar massa sudah resmi ditetepkan sebagai tersangka.

Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pemukulan hingga hilangnya nyawa Tuah Purnama (16)

Kapolresta Barelang AKBP Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/2017) sore mengatakan, keenam pelaku tersebut mengakui perbuatanya saat diperiksa oleh polisi.

"Kita sudah tetapkan pelakunya sebanyak enam orang. Termasuk pemilik burung itu," sebut Hengki.

Mereka diantaranya  Edi suryanto (33), Abdulwahid (27‎), Rival (23), Sarwin (27) dan Yusuf Handoyo (32).

‎Dari enam orang tersebut, Sarwin merupakan pemilik burung yang dicuri oleh korban.

"Kita meminta kepada masyarakat, walaupun memang dia bersalah, seharusnya ditangkap dan diserahkan kepada polisi. Jangan main hakim sendiri," tegasnya.

Kasus pelaku pengeroyokan ini sudah dilimpahkan kepolresta Barelang, saat ini enam tersangka masih terus menjalani pemeriksaan di ruanng Jatanras Polresta Barelang. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved