Bupati Tanggamus Bantah Kasih Uang untuk Kunker Anggota DPRD
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan membantah keterangan saksi Kepala Bagian Umum Bayu Mahardika.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan membantah keterangan saksi Kepala Bagian Umum Bayu Mahardika.
Dalam persidangan Bambang yang didakwa dalam kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bayu mengaku menerima uang darinya untuk diberikan ke anggota DPRD Tanggamus yang sedang kunjungan kerja ke Jakarta dan Bandung.
Bayu menerima uang tersebut di rumah pribadi Bambang. Sebaliknya Bambang tak pernah merasa menyerahkan uang ke Bayu untuk sangu anggota DPRD Tanggamus yang sedang kunjungan kerja.
Saat diperiksa sebaga terdakwa dalam persidangan Jumat (5/5/2017), Bambang hanya mengetahui Bayu meminjamkan uangnya untuk diserahkan ke para anggota DPRD.
Usai mejalani pemeriksaan tahap penyelidikan di depan penyidik KPK, Bambang bertemu Bayu. Kepada Bambang, Bayu mengakui pernah meminjamkan uang anggota DPRD.
Bambang saat itu menyarankan Bayu agar memberikan kuitansi supaya ada tanda bukti pinjam meminjam.
Beberapa bulan kemudian saat Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu datang menghadap Bambang di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu Bambang menanyakan masalah pinjaman uang Bayu ke anggota DPRD. Bambang kembali meminta Bayu membuat kuitansi.
Bambang memanggil Sekretaris DPRD Suratman untuk memfasilitasi Bayu bertemu para anggota DPRD mengurus kuitansi peminjaman. Bambang tidak tahu perihal peminjaman uang Bayu ke anggota dewan itu.
Setahu Bambang, Bayu memang akrab dengan anggota DPRD karena pernah bekerja di sekretariat DPRD. “Tapi saya tidak tahu menahu mengenai pinjaman uang itu,” ucap Bambang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bambang-kurniawan_20170313_130700.jpg)