Kamis, 21 Mei 2026

Sering Nonton Video Porno, ABG Ini Tega Cabuli Balita Kerabatnya Sendiri

Hari Jumat ini akan lakukan diversi dan jika tidak ada kata sepakat kedua keluarga, akan dilanjutkan ke proses hukum

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG  - Kasus kekerasan seksual juga terjadi di Koborosa, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kasus ini terjadi sebelum kasus pencabulan kakek terhadap cucu di Desa Nangadhero, tepatnya 8 Mei 2017.

Jika di desa tetangga pelakunya kakek terhadap cucunya, di Koborosa pelaku anak berusia 15 tahun dengan korban anak berusia empat  tahun yang masih  memiliki hubungan kekerabatan.

Di depan polisi, kata Kanit Reskrim Polsek Aesesa, pelaku berinisal BL mengaku nekad melakukan  pencabulan  karena sering menonton film porno di HP temannya.

Peristiwa pencabulan itu jelas Rony, terjadi di ruangan Ketua P3A sekira pukul 08.00 Wita.

"Pada saat itu, korban sedang bermain di halaman rumahnya di samping Kantor P3A. Tiba-tiba pelaku memanggil korban masuk dalam ruangan Ketua P3A KM1 Daerah Irigasi Mbay," kata Rony.

Ketika pelaku pegang alat vital korban, korban menangis.

Ibu korban langsung mendatangi korban.

Korban menceritakan apa yang dialaminya.

Pada hari itu juga korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing mendatangi Polsek Aesesa dan melaporkan kasus tersebut.

Sejak tanggal 8 Mei itu, lanjut Rony, pelaku langsung diamankan  di Polsek Aesesa.

"Pelaku hanya kita amankan di sini, tapi tidak ditahan karena usia di bawah umur. Kita upayakan penyelesaian melalui diversi karena pelakunya juga anak. Hari  Jumat (19/5/2017) ini lakukan diversi. Kalau  tidak ada kata sepakat kedua keluarga, kita lanjutkan ke proses hukum," demikian Rony.

Rony mengungkapkan, selama tahun 2017,  sudah ada tiga kasus baru pencabulan anak di bawah umur dan satu kasus terbawa dari tahun 2016.

Dikatakan Rony, Satu dari tiga kasus baru itu,  yakni kasus di Kelurahan Lape dengan pelaku Romualdus Laha (35) terhadap korban anak usia tujuh tahun, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Bajawa.

Kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pelaku anak pada tahun 2016 juga terjadi di Desa Tutubhada, Kecamatan Aesesa Selatan. Kasus dilanjutkan ke proses hukum setelah upaya diversi gagal.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved