Kamis, 2 Oktober 2025

Pasangan Gay di Aceh Dihukum Dicambuk 82 Kali

Pagi ini, Selasa (23/5/2017), pasangan sesama jenis MT (23) dan MH (20) dicambuk 85 kali di depan umum bertempat di Masjid Syuhada Lamgugob

Editor: Sugiyarto
SERAMBI INDONESIA DAILY/BUDI FATRIA
ilustrasi 

AR yang dijatuhi hukuman 28 kali, meminta algojo untuk mengghentikan cambuk ke badannya saat cambuk baru 12 kali.

Ia tampak mengangkat tangan, dan algojo pun berhenti.

Saat itu, warga langsung meneriakkan huuuu dan beberapa ocehan kepada AR yang tampak meringis kesakitan di atas panggung. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved