Di Palembang, Pembunuh Calon Istri Terancam Hukuman Mati
Pembunuhan berlangsung di Jalan Kebun Sayur, menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Minggu subuh, 7 Mei 2017.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pelarian Asworo, pembunuh calon istrinya sendiri bernama Catarina Widyawati alias Wiwit, berakhir sudah, Senin (12/7/2017).
Selama ini, Asworo jadi buronan setelah menghabisi Wiwit. Ia memukul Wiwit menggunakan tangan dan kunci kontak mobil.
Pembunuhan berlangsung di Jalan Kebun Sayur, arah menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Minggu subuh, 7 Mei 2017.
Awalnya, Asworo yang mengendarai Innova menjemput Wiwit di kost-nya, kawasan Kota Prabumulih. Mereka berencana menuju ke Yogyakarta untuk mencari souvenir pernikahan.
Dalam perjalanan menuju bandara, Asworo menghabisi Wiwit. Asworo kemudian mengambil uang dan handphone milik Wiwit.
Setelah itu, jenazah Wiwit dibuang ke semak-semak di kawasan Kel Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dari pemeriksaan, diketahui ternyata Asworo sudah merencanakan pembunuhan dan pencurian terhadap Wiwit.
Untuk itu, kepolisian akan mengenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
"Kita akan terapkan pasal dengan hukuman yang paling maksimal," tegas Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto.(*)
Berita ini sudah dipublikasikan di Sriwijaya Post berjudul : Ini Kronologi Asworo Tega Habisi Nyawa Wiwit, Calon Istrinya, Secara Sadis