Jumat, 29 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2017

H-4 Hingga H+3 Lebaran Hanya Truk Pengangkut BBM dan Sembako Boleh Beroperasi

Polisi memberlakukan larangan melintas untuk truk yang memiliki dua sumbu atau lebih. Larangan melintas ini berlaku mulai H-4 hingga H+3 lebaran.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Surya/Fatkul Alamy
Truk tanki mengisi bahan bakar minyak di Terminal BBM Pertamina, Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/6/2017). SURYA/FATKUL ALAMY 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Polisi memberlakukan larangan melintas untuk truk yang memiliki dua sumbu atau lebih. Larangan melintas ini berlaku mulai H-4 hingga H+3 lebaran.

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alan Haikel, mengatakan truk yang nekat beroperasi sepanjang H-4 hingga H+ 3 Lebaran saat berlakunya larangan melintas akan ditilang.

"Pasti ditilang, nanti larangan melintas mulai H-4 hingga H+3 lebaran," kata Haikel kepada wartawan pada  Senin (19/6/2017).

Truk yang diperbolehkan melintas hanya truk pengangkut bahan bakar dan sembako. Kalau yang lain melintas akan kami tindak, ia menegaskan.

Haikel mengatakan pihaknya tidak memiliki kantong parkir untuk menampung truk yang nekat beroperasi saat pemberlakuan larangan melintas.

Kata Haikel, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Pemalang dan Polres Batang untuk menampung truk truk tersebut.

"Kalau ada yang melintas ke arah timur maka akan koordinasi dengan Polres Batang untuk penampungannya begitupun ke arah barat maka akan koordinasi dengan Polres Pemalang," ucap di.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan