Mudik Lebaran 2017
H-4 Hingga H+3 Lebaran Hanya Truk Pengangkut BBM dan Sembako Boleh Beroperasi
Polisi memberlakukan larangan melintas untuk truk yang memiliki dua sumbu atau lebih. Larangan melintas ini berlaku mulai H-4 hingga H+3 lebaran.
Penulis:
Muh Radlis
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Polisi memberlakukan larangan melintas untuk truk yang memiliki dua sumbu atau lebih. Larangan melintas ini berlaku mulai H-4 hingga H+3 lebaran.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alan Haikel, mengatakan truk yang nekat beroperasi sepanjang H-4 hingga H+ 3 Lebaran saat berlakunya larangan melintas akan ditilang.
"Pasti ditilang, nanti larangan melintas mulai H-4 hingga H+3 lebaran," kata Haikel kepada wartawan pada Senin (19/6/2017).
Truk yang diperbolehkan melintas hanya truk pengangkut bahan bakar dan sembako. Kalau yang lain melintas akan kami tindak, ia menegaskan.
Haikel mengatakan pihaknya tidak memiliki kantong parkir untuk menampung truk yang nekat beroperasi saat pemberlakuan larangan melintas.
Kata Haikel, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Pemalang dan Polres Batang untuk menampung truk truk tersebut.
"Kalau ada yang melintas ke arah timur maka akan koordinasi dengan Polres Batang untuk penampungannya begitupun ke arah barat maka akan koordinasi dengan Polres Pemalang," ucap di.