Minggu, 12 April 2026

Tunjukkan Sikap Aneh di Bandara, Ternyata Penumpang Ini Simpan Sabu di Duburnya

Naiman (42) kini hanya bisa menyesali perbuatannya di meja persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, setelah dijatuhi vonis tinggi oleh majelis hakim

Editor: Sugiyarto
Tribunnews.com/ Valdy Arief
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Naiman (42) kini hanya bisa menyesali perbuatannya di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, setelah dijatuhi vonis tinggi oleh majelis hakim.

Kasus menimpa Naiman usai penangkapan dirinya di gate kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Saat itu, terdakwa yang tiba dari Malaysia menumpang pesawat Air Asia -378 terlihat mencurigakan saat hendak melewati pintu X-Ray bandara.

Namun dari hasil pemeriksaan X Ray, petugas tidak menemukan barang mencurigakan alias nihil.

Petugas yang masih mencurigai pun tidak kehilangan akal, dan langsung membawa Naiman ke klinik BIMC. 

Hasilnya, setelah menjalani rontgen dan CT-scan,  petugas menemukan barang yang mencurigakan yang didalamnya diduga berisi sabu di dalam anus terdakwa.

Sesuai pengakuan terdakwa,  sabu tersebut sengaja ditaruh terdakwa sendiri atas permintaan seseorang tidak dikenal.

Akibat perbuatannya itu, pria asal Sampang, Madura ini dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, Rabu (19/7/2017).

Dengan alat bukti sabu-sabu seberat 70,20 gram.

Naiman juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 milyar subsider enam bulan kurungan.

Putusan majelis hakim pimpinan Made Sukareni itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pirwanti pada sidang sebelumnya.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa menanggapi. Pasalnya saat putusan terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sesuai perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2)  Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naiman dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan sementara. Menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Made Sukereni.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, hingga kasus ini bergulir di pengadilan berawal dari

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved