Rabu, 27 Agustus 2025

Oknum TNI Terlibat Pencurian Mobil

Terungkapnya keterlibatan ENG berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Baru.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan/Array Argus
Tiga sindikat pencuri mobil pikap L300 saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsekta Medan Baru, Rabu (9/8/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Oknum TNI yang bertugas di Kota Langsa, Aceh berinisial ENG terlibat pencurian mobil pikap L300 BK 9739 CY milik korbannya Sofian (52) warga Kampung Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Terungkapnya keterlibatan ENG berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Baru.

"Kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan mobil pikap saat berkunjung ke tempat hiburan malam Super Jalan Nibung II, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada 4 Agustus kemarin. Dari penyelidikan awal, kami ketahui pelakunya ada dua orang," kata Kapolsekta Medan Baru, Kompol Hendra ET, Rabu (9/8/2017).

Adapun dua tersangka yang lebih dulu ditangkap masing-masing Aldo Syafrizal alias Rizal (21) dan Erwin alias Win (23) warga Kota Langsa, Aceh. Keduanya ditangkap di Perumnas Kota Langsa, Aceh pada 5 Agustus kemarin.

"Setelah menangkap kedua tersangka, muncul nama tersangka lain yakni Dicky Arijona (26). Lalu, tim Reskrim bergerak menangkap tersangka Dicky di Aceh Tamiang," mata Hendra.

Ketika ditangkap, Dicky yang tak mau sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya menyebut satu nama tersangka lain. Ia adalah ENG, oknum TNI yang bertugas di Kota Langsa.

"Karena melibatkan satuan samping, kami berkordinasi dengan Polisi Militer (PM) di Kota Langsa. Lalu, ENG diamankan oleh PM," ungkap Hendra.

Untuk proses penyelidikan, tiga tersangka warga sipil ditahan di Polsekta Medan Baru. Sementara untuk oknum TNI ditahan petugas PM Kota Langsa.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan