Selasa, 7 April 2026

Pemakai Sabu Gunakan Sistem Ranjau Ditangkap Polisi

Pengguna sabu-sabu, DAS (32) ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal di Jalan Raya Mulyosari, Surabaya, Jumat (11/8/2017) malam

Tribun Jatim / Istimewa
Pelaku telah ditangkap polisi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang tersangka pengguna sabu-sabu, DAS (32) ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal di Jalan Raya Mulyosari, Surabaya, Jumat (11/8/2017) malam.

DAS adalah Jalan Bhaskara, Surabaya yang bekerja sebagai karyawan toko.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, tersangka ditangkap atas laporan warga yang mengetahuinya sebagai pengguna narkoba.

"Kami tangkap yang bersangkutan atas laporan warga, lalu dilakukan penyelidikan sampai kami menangkapnya di TKP, Jalan Mulyosari, tepatnya di depan Apotek K-24," ujar Misdianto kepada TribunJatim.com, Minggu (13/8/2017) malam.

Modus tersangka adalah membeli sabu-sabu dari seseorang di Jalan Kunti dengan sistem ranjau (penjual meninggalkan barangnya di suatu tempat lalu diambil oleh pembeli dengan perjanjian terlebih dahulu).

"Untuk selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Mapolsek Sukomanunggal guna pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa sebuah plastik berisi sabu-sabu seberat 0,31 gram," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Sundah Bagus Wicaksono)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul: Ketahuan Konsumsi Sabu-sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi Berdasar Laporan Warga

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved