Senin, 25 Agustus 2025

Sidang Buni Yani

Ratusan Polisi Amankan Jalannya Sidang Lanjutan Buni Yani

Buni Yani dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saputro
Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, saat memberikan pengarahan menjelangan sidang kedua Buni Yani, Selasa (20/6/2017). TRIBUN JABAR/REZEQI HARDAM SAPUTRO 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).

Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Pada sidang hari ini, dijadwalkan jaksa penuntut umum akan kembali membawa beberapa orang saksi.

Pada sidang sebelumnya penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan satu di antara saksi-saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut umum tidak berkompeten.

Adalah Efendi Saragi, satu saksi ahli yang memberikan keterangannya dari sudut pandang hukim pidana.

Anggapan keterangan Efendi tidak kompeten muncul ketika penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menanyakan judul disertasi yang dikerjakan Efendi.

Ternyata disertasi yang dibuat Efendi berbicara mengenai hukum perdata, sedangkan pada sidang Buni Yani ia berbicara mengenai hukum pidana.

Baca: Marinir Pembunuh Istri Kades Ternyata Ingin Buka Pom Bensin Mini

Sementara itu sebanyak 341 personel polisi akan mengamankan jalannya sidang lanjutan Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).

Polda Jabar mengirimkan 100 personel polisi dan Polrestabes Bandung mengirimkan 241 personel polisi.

Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (1/8/2017). Sidang kali ini jaksa penuntut umum kembali menghadirkan tiga orang saksi, yaitu saksi dari pelapor Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta Dian Ekowati. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (1/8/2017). Sidang kali ini jaksa penuntut umum kembali menghadirkan tiga orang saksi, yaitu saksi dari pelapor Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta Dian Ekowati. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pengamanan sidang Buni Yani akan dilakukan di beberapa ring berbeda.

Pengaman ring pertama terbagi menjadi beberapa wilayah di gedung persidangan dan sekitar gedung persidangan.

Ring pertama terdiri dari ruang sidang, ruang terdakwa, penasihat hukum, penuntut umum, tangga akses pengunjung dan lobby.

Pengaman Ring kedua adalah pintu masuk lobby.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan