Minggu, 24 Agustus 2025

Sidang Buni Yani

Hakim Kebingungan, Buni Yani dan Saksi Ahli Berdialog Pakai Bahasa Perancis

Sontak permintaan hakim ketua yang tidak mengerti Bahasa Perancis, mengundang sedikit tawa pengunjung sidang.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (8/8/2017). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli berdasarkan ajuan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih dan Ahli Informasi dan Tekhnologi (IT) Teguh Prayitno. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (15/8/2017), Buni Yani dan saksi ahli keempat, K. H. A. Mami sempat bercakap dalam bahasa Perancis.

Di tengah perbincangan singkat tersebut, hakim memotong dialog tersebut.

"Tolong terjemahkan ini," kata hakim ketua, M. Sapto kepada Buni Yani dalam persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Sontak permintaan hakim ketua yang tidak mengerti Bahasa Perancis, mengundang sedikit tawa pengunjung sidang.

Kemudian Buni Yani pun menerjemahkan percakapan singkatnya tersebut.

"Tadi saya tanya, 'apakah anda berbahasa Perancis' lalu ia jawab 'iya'," kata Buni Yani menerjemahkan percakapannya dengan K. H. A. Mami.

Buni Yani mengeluarkan bahasa Perancis setelah mengetahui K. H. A. Mami bisa berbahasa Perancis.

K. H. A. Mami adalah saksi ahli keempat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

Ia merupakan ahli agama.

Usai mendengarkan keterangan K. H. A. Mami, majelis hakim pun menunda sidang.

Sidang ditunda hingga Selasa (22/8/2017). (Teofilus Richard)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan