Senin, 25 Mei 2026

Jonathan Gerebek Istrinya yang Ngamar dengan Bule Jerman

Polisi tidak dapat melakukan penahanan terhadap pasangan selingkuhan itu karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
HDCN
Ilustrasi. 

Baca: Ratusan Liter Arak Disita Polsek Denpasar Barat dari Jalan Bedahulu dan Jalan Kalimantan

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Putu Indrajaya mengatakan, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Keduanya telah ditetapkan wajib lapor.

Ia mengatakan, pihaknya juga belum mendapatkan hasil visum dari rumah sakit.

Pihaknya tidak dapat melakukan penahanan terhadap keduanya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.


Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved