Kapolda Minta Hakim Lihat Fakta untuk Menjatuhkan Vonis
Kapolda sampaikan hal itu karena Hendra juga dulu pernah divonis hukuman ringan yakni selama tujuh bulan terkait kasus yang sama
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus Eksploitasi anak yang dilakukan oleh Suhu Yo Chu Hi alias Hendra akan memasuki babak baru.
Polisi sudah mengirim surat kepada Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Hendra.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, dari pengakuan para korban diketahui salah satu mereka pernah dicabuli di Batam.
Namun dimana TKP tempat pencabulan tersebut belum diketahui.
"Memang disini ada salah satu pelaku dicabuli, namun korban tidak tahu hotelnya di mana. Makanya kita tidak bisa juga melakukan pemeriksaan," sebutnya.
Menurut Sam, Hendra juga dulu pernah divonis selama tujuh bulan terkait kasus yang sama.
Tetapi Sam sangat menyayangkan vonis ringan itu.
Kendati selama ini tersangka adalah pemuka agama, namun perbuatannya tersebut tidak sangat mendidik.
Maka dari itu, jika nanti kasus ini sudahberada di persidangan.
Diharapkan majelis hakim bisa bersikap sportif dan memberikan vonis sesuai dengan fakta dilapangan.
"Dan saya harap, pak hakim bisa melihat fakta di lapangan. Dan tersangka ini harus diberi hukuman yang berat," sebut Sam.
Untuk diketahui, Hendra di tangkap di kawasan Jakarta Barat oleh anggota Polresta Barelang beberapa waktu lalu.
Saat diamankan, Hendra juga bersama dua orang perempuan yang masih di bawah umur. (koe)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/suhu-yo-chu-hi-alias-hendra_20170831_144551.jpg)