Selasa, 7 April 2026

Kepala Desa Tipu Warganya Rp 167 Juta, Modusnya Iming-iming Diterima CPNS

Abdul Mukti Kepala Desa Ngrame ditangkap anggota Satreskrim Polreskab Mojokerto, setelah berhasil menipu seorang warga senilai Rp 167 juta.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Rorry Nurmawati
Kepala Desa Ngrame Abdul Mukti saat di Mapolreskab Mojokerto sesaat setelah ditangkap anggota Satreskrim. SURYA/RORRY NURMAWATI 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Penipuan dengan modus dapat masuk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuat.

Kali ini, seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, menjadi pelakunya.

Abdul Mukti Kepala Desa Ngrame ditangkap anggota Satreskrim Polreskab Mojokerto, setelah berhasil menipu seorang warga Kota Mojokerto senilai Rp 167 juta.

Kejadian itu bermula ketika Putu Parta Wijaya mendatangi pelaku sekitar bulan Januari 2017.

Kedatangan korban bermaksud untuk meminta bantuan supaya bisa masuk dalam seleksi CPNS.

Niatan tersebut disambut baik oleh pelaku yang berusia 68 tahun ini.

Bantuan itu tentunya tak gratis, pelaku meminta sejumlah uang untuk memuluskan tujuannya.

Ia pun mematok harga kepada korban senilai Rp 150 juta.

Baca: Saya Minum Tiga Butir PCC Rasanya Tenang Kaya Terbang, Pas Sadar Sudah Ada di RSJ

Karena niatan itu disambut baik oleh pelaku, korban lantas meminta kepada pelaku untuk memasukkan dua saudara sepupunya juga.

Pucuk dicinta ulam pun tiba, pelaku yang tak mau kehilangan kesempatan, kemudian meminta korban yang tengah tergiur tawaran itu dengan menaikkan harga dari Rp 150 juta menjadi Rp 167 juta untuk tiga orang.

Di sini, pelaku memberikan keringanan kepada korban, uang senilai Rp 167 bisa dilunasi jika setelah korban mengantongi Surat Keputusan (SK) CPNS Pemkab Mojokerto.

"Pelaku ini, menjanjikan kepada korban mereka dapat masuk CPNS tanpa melalui tes. Ditambah lagi, korban ini diiming-imingi jika di bulan Maret ketiganya akan mendapat panggilan sebagai CPNS di Pemkab Mojokerto. Tapi itu hanya sekadar janji, hingga saat ini ketiganya tidak mendapatkan panggilan," jelas Kasubaghumas Polreskab Mojokerto AKP Sutarto, Jumat (15/9/2017).

Karena merasa ditipu, korban yang merupakan warga Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto kembali mendatangi pelaku untuk menagih janji.

Tak menemukan kejelasan dari pelaku, korban meminta uangnya dikembalikan.

Sayangnya pelaku hanya mengembalikan uang senilai Rp 35 juta.

"Pelaku ditangkap di Kantor Balai Desa Ngrame, Pungging, kemarin saat bekerja tanpa perlawanan," imbuhnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved