Jumat, 29 Mei 2026

Jadi Buronan Setahun, Maling Jeruk Ditangkap

Ini setelah AFK menjadi tersangka pencurian buah jeruk 12 karung di wilayah Kecamatan Tumpang

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Surya Malang Ahmad Amru Muiz

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buronan sejak Agustus 2016, AFK (28) warga Desa Sumber Pasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap polisi.

Ini setelah AFK menjadi tersangka pencurian buah jeruk 12 karung di wilayah Kecamatan Tumpang.

PS Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka setelah melakukan pencurian buah jeruk dari salah satu perkebunan pada Juli 2016.

Pemilik kebun jeruk merasa dirugikan akibat ulah tersangka dan melapor ke Polsek Tumpang.

"Berdasar laporan korban jajaran Polsek melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku pencurian buah jeruk tersebut," kata Taufik, Senin (25/9/2017).

Baca: Puluhan Lapak Pengepul Barang Bekas di Kebun Jeruk Terbakar

Namun, dikatakan Taufik, tersangka melarikan diri dan tidak diketahui keberadaanya hingga ditetapkan sebagai DPO Polsek Tumpang.

Dan akhirnya tersangka berhasil diamankan ketika kembali pulang ke rumahnya, Minggu (24/9/2017) dalamOperasi Sikat Semeru 2017.

Tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap di rumahnya saat sedang istirahat. Dan tersangka mengakui semua perbuatannya dengan barang bukti satu tas ransel hitam, gunting, tali rafia, tiga pasang sandal jepit.

"Atas perbuatanya melakukan pencurian buah jeruk, tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara," tutur Taufik.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved