Cindra Batal Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Begini Ceritanya
Batalnya pernikahan tersebut setelah Indah Lestari membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa tidak ingin menikah.
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Fajeri Ramadhoni
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Rencana pernikahan Cindra dan Indah Lestari yang dijadwalkan, Senin (6/10/2017) pukul 08.00 WIB di Philip 9 Dusun Teluk Kijing 3, Kecamatn Lais, Muba batal.
Batalnya pernikahan tersebut setelah Indah Lestari membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa tidak ingin menikah.
Pada surat pernyataan tersebut berisikan mengenai pembatalan rencana pembatalan pernikahan dengan Cindra.

Surat tersebut ditandatangani oleh Indah Lestari dengan bermaterai 6000.
Bahkan pada surat pernyataan surat tersebut ditanda tangani oleh saksi-saksi yakni Cik Dang (orang tua Cindra), Darul (orang tua Indah Lestari), Suharto dan Rizal selaku keluarga Indah Lestari.
Surat pernyataan tersebut dibuat pada 2 November 2017. Di sana dinyatakan bahwa Indah Lestari tidak dipaksa dalam mengambil surat keputusan itu.
Baca: Penyebar Video Mesum Dtangkap di Yogya, Alasannya Bikin Geleng-geleng
Baca: Surga Dunia di Lantai 7 Alexis yang Disebut Ahok Tinggal Kenangan
Kepala Desa Teluk Kijing III, Yuspanser Ahmad, membenarkan akan surat pembatalan pernikahan Indah lestari dan Indah.
"Indah Lestari bersama keluarga telah membuat surat pernyataan pembatalan pada Kamis lalu. Pembuatan surat pembatalan itu tidak ada paksaan dan merupakan inisiatif dari Indah sendir," ungkapnya.
Nikahi Dua Wanita Sekaligus
Rencana pernikahan Cindra (23) dengan dua wanita sekaligus di Dusun IV, Desa Lumpatan II , Kecamatan Sekayu yakni Indah Lestari (19) dan Perawati (23) tidak semulus yang dipikirkan ketiganya.
Cindra akhirnya hanya menikahi Perawati, menyusul ditariknya berkas pernikahan di KUA oleh orangtua Indah Lestari.
Cindra yang ditemui, Kamis (2/11) mengatakan pernikahan antara dirinya dan Indah Lestari yang direncanakan pada Senin (6/11) mendatang, tampaknya batal terlaksana.
Pasalnya, pasangan ini menunda pernikahan lantaran terhambat aturan yang berlaku.
"Ya, saya sangat menyayangkan. Jadi untuk rencana pernikahan saya dan Indah diundur. Jadi kita ikuti pernikahan yang berlaku, karena orang tua Indah mencabut dokumen penikahan di KUA Lais," kata Cindra.
Ketika ditanya kapan akan dilaksanakan pernikahan dengan Indah, Cindra menuturkan, dirinya belum dapat memastikan waktu pelaksanaan.

"Belum dapat dipastikan, bisa tanggal 8 atau setelah resepsi tanggal 9 nanti. Sedangkan pernikahan dengan Perawati tetap sesuai jadwal yakni Rabu (8/11) nanti," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk persiapan pernikahan tetap dilakukan oleh dirinya dan pihak keluarga.
"Persiapan terus kita lakukan seperti biasa, belanja keperluan, masak, dan lainnya tetap dilakukan," jelasnya.
Perlu diketahui, Cindra akan menikahi Indah Lestari secara agama dan dicatat negara, pada 6 November mendatang.
Lalu menikahi Perawati secara agama pada 8 November mendatang.
Dikarenakan tekanan dari pihak pemerintah yakni Kemenag, pihak orang tua Indah Lestari, Darul, akhirnya menarik berkas dan dokumen pernikahan ke KUA Lais.
"Memang benar orang tua Indah Lestari, menarik berkas pernikahan secara resmi," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Muba Taufiq Fathir SPd MHI.
"Pernikahan Cindra dan Indah, tidak bisa tercatat lagi," ungkapnya.
Pasalnya mempelai wanita yakni Indah Lestari, yang mengajukan pernikahan ke KUA Lais.
Sedangkan mempelai wanita Perawati, tidak ada mengajukan berkas ke KUA Sekayu.
Pihak Kemenag bukan membatalkan pernikahan Cindra itu, namun lantaran rencana poligami tercatat diundangan menjadi sorotan dan kehebohan.
Rencana poligami tentunya mempunyai syarat dan ketentuan yang harus diikuti.
"Langkah Kemenag berikan edukasi kepada masyarakat, proses pernikahan adalah sakral. Tidaklah bisa model yang dilakukan Cindra ini, dan poligami telah jelas diatur dalam undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Selain itu, Kemenag berharap tidak ada lagi pemuda yang menikahi dua wanita sekaligus terulang lagi di Kabupaten Muba.
"Upaya ini mengacu Kanwil Kemenag Sumsel yang ada," tegasnya.
Komisioner Komnas HAM RI Ansori Sinungan, mengatakan rencana pembatalan pernikahan Cindra dan Indah Lestari oleh Kemenag menurutnya sangat disayangkan.
Sebelum pembatalan dilakukan harus dilihat dahulu kenapa bisa dibatalkan dan tidak boleh sepihak.
"Pembatalan itu kenapa, harus dilihat dahulu dari distorsi sosial dan dinilai terlebih dahulu. Selain itu lihat penyebab pembatalan alasan pernikahan kenapa, harus lihat prosedur," kata Ansori, disela-sela kunjungan ke Pemkab Muba.
Ia menegaskan, pembatalan pernikahan yang ada harus melihat dahulu perundangan-undangan yang berlaku, kalau tidak benar yang tidak boleh.
Kalau sudah semua persyaratan yang ada kenapa mesti dibatalkan, jika menurut syariat dan hukum kenapa harus dibatalkan.
"Intinya apa alasan pembatalan itu harus jelas dan ini masalah administrasi, intinya harus dilihat dahulu apa yang melandasi hal itu kalau tidak ya tidak boleh oleh. Kalau sudah sesuai prosedur ya sudah tidak ada masalah lagi," jelasnya.