Minggu, 19 April 2026

Selain Mang Jangol, Kakak Kandungnya Juga Ditetapkan Tersangka

Wayan Kembar ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan tujuh paket sabu seberat 4,24 gram

Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota Satreskoba Polresta Denpasar menggerebek rumah milik oknum politisi Partai Gerindra I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol.

Mang Jangol pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan karena kabur ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Selain Mang Jangol, kakak kandungnya I Wayan Sunada alias Wayan Kembar pun ditetapkan sebagai DPO.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan DPO untuk I Komang Swastika. Dan kakak kandungnya Wayan Kembar juga sebagai DPO," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017).

Penetapan DPO itu sendiri, tidak terlepas dari kepemilikan sabu dari Mang Jangol yang ditemukan di kamarnya yakni Sabu seberat 7,16 gram, satu senjata bareta tanpa ijin.

Baca: Ini Empat Alat Bukti Polisi Tetapkan Wakil Ketua Dewan Provinsi Bali Tersangka Kasus Sabu

Kemudian, ada dua air sofgun, lima pisau belati, satu keris kuningan, lima kotak peluru senapan angin, satu kotak peluru air sofgun, empat bong, dua buku tabungan dan lima tabung gas air sofgun.

Untuk Wayan Kembar, sambung Hadi, ditetapkan DPO karena kepemilikan tujuh paket sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp. 6,9 juta, tiga buah HP, enam buku tabungan, lima buah gunting, lima korek api gas, satu bong.

"Untuk yang di kamar Komang Swastika sudah dipastikan A1 milik Komang Swastika. Kalau Wayan Kembar itu dari keterangan saksi. Kami tetapkan tersangka keduanya karena alat bukti yang cukup," bebernya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved