Supaya Bisa Karaoke dan Ditemani Wanita, Pria Ini Rela Keluar Masuk Penjara! Begini Ceritanya
Subur masuk sel tahanan, lantaran mencuri hanphone (HP) di warung makan Ruko Taman Pondok Indah Blok A-22 Wiyung Surabaya, Kamis 16 November 2017 pagi
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pernah dua kali dipenjara tidak membuat Mat Subur jera berbuat kriminal. Pria berusia 42 tahun asal Jl Wonosari V, Pegirikan, Surabaya ini kembali berbuat jahat dan dijebloskan sel tahanan.
Subur masuk sel tahanan, lantaran mencuri hanphone (HP) di warung makan Ruko Taman Pondok Indah Blok A-22 Wiyung Surabaya, Kamis 16 November 2017 pagi.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, AKP Sugimin mengatakan, Subur mengendarai motor dan melintas Jl Raya Menganti Wiyung Surabaya. Saat di depan warung makan Ruko TPI Wiyung Surabaya, dirinya melihat pintu warung terbuka.
"Pelaku masuk secara diam- diam ke warung yang saat itu karyawannya sedang tidur dan ada dua HP ditaruh di meja langsung diambil, sebut Sugimin, Jum'at (17/11/2017).
Dua HP tersebut memasukkannya saku celana pelaku. Namun apesnya, ketika akan keluar warung, korban terbangun dan sempat menegur tersangka.
Baca: Gak Kapok,Ketahuan Curi Motor Digebuki, Pelajar Teler Ini Mencuri Motor Lagi, Digebuki Lagi
"Karena gugup, saat itu tersangka pura-pura menanyakan apakah warung sudah buka, dan dijawab korban “ bukanya jam 10," ucap Sugimin.
Begitu pelaku akan lari, pada saat menaiki sepeda motornya tiba-tiba mogok. Korban keluar dari warung dan mengejar tersangka, kemudian tersangka menyerahkan salah satu HP yang dicurinya kepada korban dan berusaha kabur dengan meninggalkan sepeda motornya.
Korban akhirnya berteriak maling, dan pelaku tertangkap warga sekitar. Plaku aempqt dihajar warga hingga babak belur.
Tapi nyawa pelaku bisa selamat, karena ada warga yang meredam dan menyerahkan pelaku ke Polsek Wiyung.
Dari penyidikan, Subur ini pernah masuk penjara pada 2010 dan 2014 di Polres Gresik. Dia terlibat kasus pencurian.
Subur mengaku, jika dirinya terpaksa mencuri lantaran tak punya penghasilan tetap. Padahal dia harus menghidupi satu isyri dan empat anak.
Baca: Pria Asal Perth Divonis Bersalah Mencuri Kacamata Hitam di Bali
"Uang biasa untuk karoke dan ditemani wanita, main judi online," aku Subur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Subur dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukum pidananya 7 tahun penjara. fat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/diborgol_20170701_224219.jpg)