Pilgub Jawa Timur
Khofifah Kirim Surat ke Presiden Soal Maju Pilgub Jatim
Bakal calon gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa akan kembali menghadap Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bakal calon gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa akan kembali menghadap Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Perempuan yang masih menjabat Menteri Sosial RI ini akan melapor kepada presiden dalam rangka pencalonannya di pemilihan gubernur (pilgub Jatim) mendatang.
Berdasarkan penjelasan Khofifah, komunikasi dengan presiden tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuanya dengan beberapa parpol.
Di antaranya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Partai Golkar pekan lalu.
"Selasa (21/11/2017) kami diterima DPP Demokrat. Rabu (22/11/2017), kami juga diterima DPP Golkar," ujar Khofiah.
"Berikutnya, Kamis (23/11/2017) kami menyampaikan secara lisan hasil pertemuan kepada presiden. Insyaallah pekan ini, kami akan menyampaikan secara tertuslinya kepada beliau," lanjutnya.
Isi surat tersebut, menurut Khofifah berisi surat pemberitahuan atas pencalonannya di pilgub Jatim tahun depan.
"Kami akan sampaikan bahwa kami akan mengikuti proses pilgub tahun depan," jelasnya.
Meskipun demikian, Khofifah tak mengatakan secara detail bahwa surat tersebut merupakan surat pengungunduran dirinya dari "Kabinet Kerja".
Khofifah sebagai Menteri Sosial memang tak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatanny sebagai Menteri Sosial RI.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) 3 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, jabatan menteri tidak termasuk dalam jabatan struktural yang diwajibkan untuk mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon.
Hal ini tercantum dalam Bab II yang membahas Persyaratan Calon dan Pencalonan: Persyaratan Calon, Pasal 4 poin 1 huruf q.
Bahkan, Khofifah juga tak diharuskan melakukan cuti saat nantinya melaksanakan kampanye.
Namun, apabila Khofifah tak mengundurkan diri, ia wajib untuk tak menggunakan fasilitas negara.
Mengingat, UU no 8/2012 menegaskan bahwa fasilitas negara dilarang untuk digunakan dalam aktivitas kampanye.
Khofifah menegaskan bahwa sekalipun ia akan meninggalkan pemerintahan, kementeriannya tak akan terganggu.
"Ini negara, ada sistem pemerintahan. Insya Allah tidak ada proses yang hilang," pungkas Ketua Muslimat NU ini.
Untuk diketahui, Khofifah akhirnya memutuskan mencalonkan diri di pilgub Jatim tahun depan.
Berpasangan dengan Emil Elistianto Dardak, pasangan ini akan diusung koali lima partai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/emil-dardak-dan-khofifah_20171127_064414.jpg)