Selasa, 9 September 2025

Gendam PRT, Pelaku Nyaris Gondol Barang Berharga Senilai Rp 4 Miliar

Modus yang dilakukan, yakni memperdaya korban dengan cara menggendam pembantu korban, yakni SP dan ES

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Fatkul Alamy
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan (kedua dari kiri) menunjukan barang bukti gelang emas yang dicuri dar pelaku, Selasa (5/12/2017). 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polretabes Surabaya mengungkap identitas pelaku penggondol aneka perhiasan di rumah Putra Lingga Tan (47), perumahan Galaxi Bumi Permai Surabaya.

Sandi Ardiansyah (29) yang ditangkap Unit Resmob di rumahnya Desa Peuteuy Condong, Cibeber, Cianjur, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya satu pelaku dapat ditangkap di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (5/12/2017).

Rudi Setiawan menuturkan, tersangka Sandi Ardiansyah beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan tidak hanya seorang diri.

Dia beraksi dengan temannya, DN yang kini masih berstatus buron (DPO) Satreksrim Polrestabes Surabaya.

"Kami sudah tahu identitas dan ciri-ciri satu pelaku yang masih buron. Saya yakin dalam waktu dekat bisa ditangkap," tutur Rudi Setiawan.

Rudi menuturkan, pelaku ini datang dari Cianjur ke Surabaya memang niatnya berbuat kejahatan.

Baca: Digeledah Polisi, Pemuda di Surabaya Batal Gelar Pesta Sabu di Rumahnya

Modus yang dilakukan, yakni memperdaya korban dengan cara menggendam pembantu korban, yakni SP dan ES.

Saat itu, SP dan ES dari pasar tidak jauh dari rumahnya dan pelaku menanyakan alamat.

Sandi dan DN yang naik mobil, kemudian menghampiri SP dan ES dan mengatakan terkena guna-guna oleh majikannya.

Mulanya, perkataan pelau itu tidak dipercaya tapi, pelaku terus berusaha mempengaruhi dan meyakinkannya.

Akhirnya korban terpengaruh.

Pelaku pun meminta kepada korban supaya masuk kamar manjikannya dan mencongkel almari yang menyimpan aneka perhisan, pakai obeng.

Baca: Dikejar Polisi, Pelaku Gendam Sempat-sempatnya Pesan Mi Instan di Warung

"Pelaku ini tidak ikut masuk rumah majikan korban, tapi menunggu di luar di dalam mobil sewannya. Setelah itu pembantu menyerahkan anek perhiasan ke pelaku," cetus Rudi Setiawan.

Selain mengamankan satu pelaku Sandi, polisi juga mengamankan barang bukti beruka aneka perhiasan dan barang mewah milik majikan korban.

Seperti jam tangan rolex kuning emas, jam tangan merk fossil, jam tangan merk fosil, jam tangan merk fosil, jam tangan merk Emperio Armani, jam tangan merk Guess, jam tangan merk Elle Paris, jam tangan merk Elle Paris, jam tangan merk Guess, jam merk Bonia, jam merk Alexander Cristi, jam merk Baby G, jam merk Taghuer, jam merk Vicenroy.

Selain itu, juga diamankan gelang emas batu emerald gren 4 biji, batu aquamarin polos 2 biji, blue topas 5 biji, Amerikan diamon ven‘dot 4 biji, King sam cuting 3 biji, Kecubung Brasil 3 biji, Amerikan black diamon 3 biji, Amerikan diamon kecubung 4 biji, King safir polos 1 biji, Amen‘kan diamon paparava 3 biji, Aqua merin polos tua 1 biji, dan King safrr 1 biji, Alexander merah muda 2 biji, Merah siem 4 biji, Emerald garden 4 biji, Batu merah 16 biji, Batu gio 3 biji, kalung plus liontin, satu anting, satu kotak isi 6 batu, Cincin akik 11 biji, sepatu, jelana jean, anu dan kaca mata.

“Barang bukti sudah kita amankan. Jumlah totalnya mencapai senilai Rp 4 miliar. Saat ini kita pemeriksa pelaku,” kata Rudi Setiawan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan