Ngakunya Punya Uang Hampir Rp 100 Miliar, Padahal Para Penipu Ini Hanya Modal Nekat
Pelaku Yahya Rohim mengatakan, dirinya selalu mengaku sebagai pengsuaha saat menipu korban. Puluhan ATM miliknya
Penulis:
Fatkul Alamy
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga penjahat yang melakukan penipuan dengan kedok sebagai pengusaha di Surabaya, ternyata bermodal nekat. Para pelaku mengaku memiliki modal nyaris Rp 100 miliar atau Rp 99.999.000.000 dalam setiap aksinya guna menipu korban.
Tapi modal sebesar itu, ternyata fiktif. Itu semata-mata untuk mengelabuhi para korbannya.
Pelaku Yahya Rohim mengatakan, dirinya selalu mengaku sebagai pengsuaha saat menipu korban. Puluhan ATM miliknya, jika dilihat dari mesin ATM link tertulis dana minus.
"Saya beli kartu ATM melalui online di Jakarta dari jaringan penipuan dengan harga Rp 1 juta," aku Rohim di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/12/2017).
Rohim juga mengaku, dirinya danbtemannya susah beraksi di beberapa kota di Indonesia. Seperti di Bali, Jakarta dan Surabaya. Di tiga kota itu, kelompoknya sudah mengantongi dana puluhan juta dari sembilan korbannya.
"Di Surabaya ini sudah tiga kali, terakhir di Delta Plasa," aku Rohim.
Rohim mengaku, hasil dari kejahatan yang dilakukan bersama komplotannya dipakai membiayai hidup sehari-hari dan bersenang-senang.
Kasubnit Jatanras Satreskrim Poltestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, koplotan ini sudah menipu sembilan korban ri Suranaya. Namun hingga saat ini baru satu korban yang berani melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya.
"Saya mengimbau kepada warga Kota Surabaya, jika ada yang menjadi korban penipuan dengan modus yang sama segaralah melapor," harap Arief.
Menurut Arief, komplotan ini ternyata beraksi di lintas provinsi. Selain di Surabaya, pelaku juga beraksi di Jakarya dan Bali.
"Kami masih memburu satu pelaku dalam komplotan ini. Kami masih kembangkan terus kasus ini," ucap Arief.
Diberitakan aebelumnya, tiga pelakunkejahatan dengan kedok pengusaha diungkap Polrestabes Surabaya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para plaku akan dijerat Pasal 378 KUHP, tentang perkara Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.