PT Nyonya Meneer Tak Setorkan Iuran BPJS Karyawannya Rp 13 Miliar
Gaji karyawan yang harusnya disetorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan diduga digelapkan Charles.
Penulis:
Muh Radlis
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim kuasa hukum 82 karyawan PT Nyonya Meneer masih terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan khususnya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, 82 orang buruh melaporkan Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Charles dilaporkan para buruh ini atas dugaan penggelapan gaji karyawan.
Gaji karyawan yang harusnya disetorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan diduga digelapkan Charles.
Kuasa hukum para karyawan PT Nyonya Meneer, Yetty Any Ethika, menuturkan, saat ini pihaknya masih mengupayakam agar Charles mau membayar hak-hak karyawan tersebut.
Menurut Yetty, kliennya saat ini tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan akibat tidak dibayarnya iuran BPJS Kesehatan itu.
Baca: PKB Berharap Rizal Effendi Syaharie Calon Pendamping Jaang di Pilgub Kaltim 2018
"Untuk BPJS Ketenagakerjaan juga, hak-hak karyawan yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil oleh karyawan lantaran uangnya ditilep padahal gajinya sudah dipotong oleh perusahaan," kata Yetty kepada Tribun Jateng, Senin (18/12/2017).
Yetty menuturkan, selain kliennya, total lebih dari seribu karyawan yang gajinya dipotong namun iuran BPJS tidak dibayarkan.
"Total 1.100 orang lebih lagi, saya memang mewakili 82 karyawan itu namun juga memperjuangkan hak-hak BPJS dari seribuan lebih karyawan yang lain," katanya.
Menurut Yetty, total iuran BPJS yang "ditilep" oleh PT Nyonya Meneer mencapai Rp 13 miliar lebih.
Yetty menuturkan, iuran BPJS Ketenagajerjaan dan Kesehatan untuk ribuan buruh ini tidak disetorkan sejak 2011.
Sementara gaji yang diterima para buruh tetap dikenakan potongan untuk iuran itu.
Apabila ditotal ribuan buruh yang tidak disetorkan iuran BPJS-nya, kata Yetty, maka total uang iuran yang tidak disetorkan untuk BPJS mencapai Rp 13 miliar.
"Ketenagakerjaan Rp 12 miliar, untuk Kesehatan Rp 1 miliar lebih," katanya.
Laporan pihaknya ke Polda Jateng saat ini telah melewati proses pemeriksaan bukti dan saksi-saksi.
Baca: Airlangga Hartanto dalam Kepungan Status Quo
"Sudah diperiksa. Bukti-bukti sudah, pihak PT Nyonya Meneer juga telah dimintai keterangan," katanya.
Yetty berharap Charles selaku Presiden Direktur PT Nyonya Meneer memiliki itikad baik membayarkan hak-hak karyawannya.
Kepala BPJS Kesehatan KCU Semarang, Bimantoro R, membenarkan ada tunggakan iuran dari karyawan PT Nyonya Meneer.
Menurut pria yang akrab disapa Bimo itu, sistem secara otomatis menonaktifkan layanan kesehatan bagi karyawan yang menunggak pembayaran itu.
"Sistem yang menonaktifkan. Jadi apabila ada pembayaran yang terhenti, maka peserta otomatis tidak dapat mendapatkan layanan kesehatan," kata Bimo.
Bimo mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk menyelesaikan permasalaham tersebut.
"Kami sudah menempuh jalur hukum. Pertama kami sms pihak perusahaan, kedua kami surati baik email dan surat, ketiga kami telepon, keempat kami datangi tapi tetap tidak ada perkembangan. Akhirnya kami tempuh langkah ke lima, tempuh jalur hukum," kata Bimo.
Menurut Bimo, PT Nyonya Meneer merupakan perusahaan yang masuk kategori tidak patuh.
"Tingkat kepatuhannya sangat rendah," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Charles, La Ode Kudus, enggan memberikan komentar terkait laporan para buruh ini.
Saat ditelepon Tribun Jateng, La Ode Kudus meminta agar langsung mengkonfirmasi kepada Charles.
"Langsung ke Charles saja mas," ujar La Ode Kudus singkat.