Kamis, 28 Agustus 2025

Tahun Baru 2018

Pemkot Banda Aceh Larang Warga Tiup Terompet dan Main Kembang Api

Pemerintah Kota Banda Aceh menilai perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warga untuk merayakan tahun baru dengan hura-hura.

Selebaran berisi seruan larangan hura-hura dibagikan di tempat-tempat umum dan pusat keramaian kota. Ada lima larangan dalam selebaran itu.

Di antaranya, larangan rayakan tahun baru menggunakan kembang api dan petasan, meniup terompet, balapan liar, maupun kegiatan hura-hura lainnya.

Perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan