Tahun Baru 2018
Pemkot Banda Aceh Larang Warga Tiup Terompet dan Main Kembang Api
Pemerintah Kota Banda Aceh menilai perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warga untuk merayakan tahun baru dengan hura-hura.
Selebaran berisi seruan larangan hura-hura dibagikan di tempat-tempat umum dan pusat keramaian kota. Ada lima larangan dalam selebaran itu.
Di antaranya, larangan rayakan tahun baru menggunakan kembang api dan petasan, meniup terompet, balapan liar, maupun kegiatan hura-hura lainnya.
Perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.(*)