Jumat, 8 Agustus 2025

Kolektor Timah di Desa Payung Diamankan

Barang bukti yang diamankan ditempat pengolahn pasir timah milik Johan sebanyak 2.551 kg pasir timah

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
dok Bangka Pos
Tim Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung mengamankan pasir timah ilegal dari kediaman H Supidi alias Pidot di Dusun Simpang Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kep Bangka Belitung kemarin Selasa (21/2/2017). 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Penambangan pasir timah masih terus belangsung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Guna menekan dan memutus aktifitas penambangan ilegal tersebut jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung rutin menindak para kolektor pasir timah ilegal.

Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep. Babel dibawah pimpinan Kasubdit AKBP I Wayan mengamankan pelaku illegal mining, Johan (31) di Jl Syafrie Rahman Desa Payung Kec. Payung Kabupaten Bangka Selatan.

Barang bukti yang diamankan ditempat pengolahn pasir timah milik Johan sebanyak 2.551 kg pasir timah.

"Tidak dipungkiri penambangan ilegal masih terus berlangsung selain menindak penambang juga menindak para kolektor pasir timah yang menampungnya," kata Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im Senin (29/1/2018) mewakili Dir Krimsus Kombes (Pol) Mutki Juharsa.

Baca: 39 Anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung Dipecat

Penangkapan terhadap Johan dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Minggu (28/1/2018).

Johan dijerat dengan Pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan dendan Rp 10 Milyar.

Bermula dari laporan masyarakat adanya aktifita penampungan pasir timah ilegal dikawasan Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan anggota Dit Krimsus Subdit Tipidter AKBP I Wayan langsung melakukan penyelidikan.

Minggu (28/1/2018) tim langsung mendatangi lokasi penampungan pasir timah milik Johan.
Dilokasi didapati sebanyak 2.566 kg pasir timah terdiri dari 57 kampil (karus) pasir timah kering.

Johan tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kepemilikan pasir timah tersebut.

Selain itu juga diamankan 1 unit timbangan kapasita 100 kg, 1 kaleng balance, 1 besi pengambil sampel pasir timah, 2 besi pengaduk, 2 buah mangko plastik dan 1 piring stenlis.

Modus operandi pelaku dengan membeli pasir timah dari luar IUP kemudian menampung dan mengolahnya kemudian menjualnya tanpa izin.

Selanjutnya Johan dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepulauan Bangka Belutung sedangkan barang bukti diamankan digudang milik Dit krimsus," kata AKBP Abdul Mun'im

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan