Cemburu Istri Banyak Pasien, Pria di Lamongan Ini Hantamkan Palu ke Kedua Lutut Istrinya
Dipicu cemburu pada istri yang seorang tukang pijat, Alfi hantam palu tepat di bagian lutut dua kali istrinya.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN- Dipicu cemburu pada istri yang seorang tukang pijat, Alfi Sahri (45), warga
Dusun Bangkal RT 03 RW 02, Desa Rancangkencono, Kecamatan Lamongan nekat menganiaya istrinya, Kamis (1/2/2018).
Tri Kurnia Sari (40), istri Alfi dihantam palu tepat di bagian lutut dua kali.
Selain dipalu, rambut korban ditarik hingga jatuh terlentang.
"Nggih cemburu mungkin," kata Tri saat dikonfirmasi Surya.
Diakuinya, pekerjaan memijat itu dilakukan untuk membantu perekonomian keluarga lantaran sang suami tidak punya pekerjaan tetap.
Untuk menunjang pekerjaannya, Tri mempunyai ponsel yang sewaktu-waktu bisa dipanggil dan dibutuhkan para pelanggan.
Kejadian penganiayan berawal saat Alfi pulang dari warung kopi.
Alfi mendapati ponsel istrinya berdering tiga kali.
Tri saat itu tidak langsung mengambil ponsel yang ada di atas tumpukan baju anaknya.
"Saya istirahat sebentar di ruang tamu," kata Tri.
Saat ia sedang santai dan ponsel berdering, pelaku bergegas mengambil ponsel tersebut.
Dan tanpa pikir panjang, Alfi langsung merusak ponsel memakai palu yang diambil dari atas mesin jahit.
Tak puas merusak ponsel korban, pelaku menarik rambur korban dan digelandang masuk dalam kamar.
"Ojo kakean omong, nang mlebu kamar (jangan banyak bicara, segera masuk kamar)," tegas Alfi seperti ditirukan korban saat menghadap polisi, Kamis (1/2/2018) siang.
Bersamaan itu, palu yang masih ada pada genggaman tangan pelaku langsung di dihantamkan ke lutut korban hingga dua kali.
Meski korban berteriak kesakitan. Pelaku tak perduli dan tetap menganiaya korban.
Tak kuat dengan amukan tersangka, Tri kemudian melepaskan diri dan kabur lari ke sawah minta tolong warga.
Ternyata, Alfi sudah kerap menganiaya korban. Korban serba tersinggung dengan sikap lincah istrinya hingga memicu cemburu.
Usai kejadian siang tadi, korban yang sudah dikarunia tiga orang anak ini tidak berani pulang dan mengadu ke rumah Kasun Bangkal, Dwi Hanafi.
Tak ingin kejadian ini terulang, dengan diantar Kasun, Dwi Hanafi, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lamongan.
"Saya sudah tega, karena saya sudah sering dianiaya,"kata Tri.
Hingga berita ini dikirim, korban sedang dimintakan visum ke RSUD dr Soegiri Lamongan.
Dan perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka terancam jeratan pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.