Direktur Utama PT Sofia Sukses Sejati Didakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang
PT Sofia memanipulasi dokumen para TKI agar bisa berangkat ke Malaysia sehingga mengakibatkan 21 orang dideportasi kembali ke Indonesia
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardni didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang pengiroman tenaga kerja Indonesia (TKI) itu dipidana atas dugaan perdagangan orang dan perlindungan terhadap TKI di Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Jaya S, mendakwa Windi pasal berlapis yakni pasal 4 junctp pasal 48 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 103 huruf d Undang Undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.
Di depan majelis hakim yang diketuai oleh Pudjiastuti, Kamis (8/2/2018), jaksa menerangkan terdakwa sebagai direktur utama beserta stafnya mencari calon TKI yang akan dipekerjakan di Malaysia.
Mereka mencari calon TKI hingga ke sekolah sekolah dan menawarkan kesempatan kerja tersebut.
"Terdakwa menjanjikan kepada calon TKI ini akan dipekerjakan sebagai operator produksi di PT Kiss Production Food Trading di Malaysia," ujar Jaksa.
Para calon ini dijanjikan pendapatan mulai dari 900 Ringgit Malaysia (RM) hingga 1.000 RM.
Baca: Rencanakan Serangan Teror, Seorang WNI Ditangkap Otoritas Malaysia
Namun saat diberangkatkan, mereka tidak bekerja di tempat yang dijanjikan. Gaji yang dijanjikan juga tidak sesuai.
"Mereka dipekerjakan di PT Maxim. Upah yang dijanjikan juga tidak sesuai," kata Jaksa.
Ratusan TKI ini juga semakin menderita lantaran upah yang jauh lebih kecil itu harus dipotong lagi oleh PT Sofia dan tempat perusahaan bekerja.
"Dipotong 50RM karena kamar pakai AC, 200RM untuk makan sebulan, pajak 104RM dan potongan untuk PT Sofia 300RM," katanya.
Pihak Imigrasi Malaysia juga menangkap para TKI ini lantaran bermasalah.
Rupanya pengiriman para TKI ini tidak sesuai prosedur.
PT Sofia memanipulasi dokumen para TKI agar bisa berangkat ke Malaysia.
"Mereka ditangkap dan ditahan 21 hari lalu dideportasi ke Indonesia," kata Jaksa.
Saksi bernama Herza, mengaku di depan majelis hakim tidak dipekerjakan sesuai dengan kontrak.
Baca: Sadis! Diminta Antarkan Pelanggan dengan Upah Rp 20 Rib, Penjaga Rental PS Ini Dibakar Hidup-hidup
Dia membenarkan tidak bekerja di PT Kiss dan upah yang diberikan tidak sesuai.
"Lembur sampai jam 02.00 pagi tapi tidak dikasih uang lembur. Kami juga wajib membayar potongan gaji padahal perjanjiannya upah diterima full," kata Herza.
Terdakwa Windi, keberatan atas dakwaan jaksa dan keterangan saksi. Menurut Windi, semua sudah di atur di dalam kontrak yang ditandatangani sebelum pemberangkatan.
"Kalau dipekerjakan di PT Maxim kami tidak tahu, kami bekerja sama dengan PT Kiss, bukan PT Maxim," ujar Windi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang_20170326_195321.jpg)