Kamis, 21 Agustus 2025

Disinyalir Ada Aktivitas Galian C yang Tidak Berizin

kewenangannya hanya sampai pada menghentikan sementara aktifitas, bukan menutup galian C.

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bitung terus melakukan upaya  mengawasi aktivitas galian c yang tak memiliki izin.

"Kami awasi terus, bahkan kami berencana untuk setiap hari menghentikan aktivitas galian C jika tidak memiliki izin," jelas Adri Supit Kasat Pol PP Bitung, Jumat (23/2).

Namun menurutnya, kewenangannya hanya sampai pada menghentikan sementara aktifitas, bukan menutup galian C.

"Kalau menutup galian C itu adalah kewenangan dari Provinsi," kata dia. Ia menambahkan, ada beberapa lokasi galian C yang dihentikan sementara lantaran tidak miliki izin.

"Ada satu yang di Kuala Bir, ternyata bukan izin melainkan baru surat pemberitahuan bahwa izin masih dalam proses," jelas dia.

Ia menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup juga sebenarnya memiliki peluang untuk memidanaka pemilik galian C jika tidak memiliki izin.

"Kalau mereka bisa laporkan ke kepolisian untuk diproses hukum," jelasnya.

Beberapa lokasi yang belum memiliki izin di Kota Bitung di antaranya kuala bir, Madidir, dan Giper, serta masih ada beberapa lokasi lain. (Amg)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan