Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Tahun Dicari Polisi, Robi Akhirnya Tertangkap Setelah Hadiri Pemakaman Saudaranya

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha mengatakan, Robi ditangkap saat pulang kembali ke Malang.

Editor: Hendra Gunawan
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi penangkapan tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang Kota menangkap Robi, seorang buronan kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pasar Gadang, akhir 2015.

Robi ditangkap setelah buron selama dua tahun.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha mengatakan, Robi ditangkap saat pulang kembali ke Malang.

Ia selama ini lari ke Madura.

Baca: Kisah Wanita Bali Meninggal Lalu Hidup Lagi, Kini Ia Mendapat Gelar Baru

"Dia pulang ke Malang karena ada saudaranya yang meninggal," ujar Ambuka, Jumat (16/3/2018).

Robi ditangkap pada 2 Maret 2018. Polisi langsung membawa Robi ke Polres Malang Kota.

Baca: Teka-Teki Jonathan Bauman, Jadi Striker Anyar Persib Bandung? Begini Faktanya

Tangannya diborgol dan dikawal sejumlah anggota.

Kasus ini bermula ketika M Sodiq (40) warga Jl Gadang Gang XXI A, diserang oleh tujuh orang bersenjatakan clurit dan klewang, saat berada depan ruko Alfamart dan ruko Rental PS dan Game 3 Fun Zone Jl Satsuitubun No 15, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada November 2015.

Akibat dari kejadian itu, Sodiq mengalami luka cukup parah.

Ia mengalami luka bacok di bagian punggung, paha, perut dan 2 jari tangan kanan putus.

Baca: Terkuak Foto Essien Tanpa Jersey Persib Bandung

Setelah membacok, para pelaku kabur mengendarai mobil CRV Nopol B 1193 FJ dan mobil Innova nopol L 1706 RS.

Dalam kondisi terluka parah, Sodiq kemudian dinaikkan angkot dan dilarikan ke RS Panti Nirmala dan kemudian dirujuk ke IGD RSSA Malang sekitar pukul 10.00.

Kejadian itu mengundang perhatian warga sekitar hingga melapor ke Poslantas Gadang dan dilanjutkan ke Polres Malang Kota.

Petugas langsung melakukan olah TKP dan mencari para pelaku.

Dari penyelidikan ini, petugas kemudian mendatangi rumah Robi warga Gadang Gang VI, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Petugas Polsekta Sukun dan Polres Malang Kota melakukan pengeledahan di rumah Roby alia Umar Farouq.

Pasalnya, sebelum penyerangan itu, para pelaku sempat berkumpul di rumah Robi.

Dalam pengeledahan itu, petugas tidak menemukan Robi.

Dari pengeladahan ini, petugas mengamankan 5 senjata simpanan Robi.

Robi kabur terlebih dahulu sebelum petugas datang.

Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan di kawasan Janti, kecamatan Sukun, Kota Malang.

Saat itu petugas menemukan mobil CRV B 1193 FJ yang digunakan para pelaku untuk menyerang Sodiq.

Mobil itu ditemukan terparkir di pinggir jalan.

Dari sinilah petugas kemudian melakukan pencarian terhadap para pelaku lain.

Tak lama kemudian petugas mengamankan 6 orang. Sedangkan Robi kabur. (Benni Indo)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Buron Dua Tahun, Pria Asal Malang Ini Ditangkap saat Melayat Saudara yang Meninggal

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved