Minggu, 14 Juni 2026

Pemuda Kalsel Ditangkap Polisi Karena Mencabuli Gadis 15 Tahun

Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tayang:
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial R (20) diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Desa Jangkung kecamatan Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 14.30 wita.

Informasi didapat, pelaku yang merupakan warga kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong ini diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban T (15).

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasatreskrim AKP Mars Suryo Kartiko, Selasa (20/3/2018) membenarkan ada mengamankan pelaku dan barang bukti.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan

"Sejumlah barang bukti juga diamankan," katanya saat ekspose di halaman mapolres.

Barang bukti yang disita antara lain, satu lembar baju perempuan warna merah muda, satu lembar celana leging warna hitam.

Satu lembar celana dalam warna abu-abu yang ada bercak darahnya dan sebuah BH warna abu-abu cream.

Atas dugaan tindak pidana ini pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat atau pasal 81 ayat 2 Undang - undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved