Minggu, 19 April 2026

Kena Operasi Tangkap Tangan, Begini Perjalanan Kasus Kepala BPN Kota Semarang

Kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, masih dalam pemeriksaan dan penyidikan.

Editor: Sugiyarto
tribunjateng/do
windari BPN Kota Semarang ditahan di Lapas Bulu 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, masih dalam pemeriksaan dan penyidikan.

Penyidik memeriksa para saksi, yakni notaris/PPAT, Kepala BPN dan, dua pegawai honorer BPN Semarang.

Saksi notaris/PPAT hampir se Kota Semarang tersebut adalah, pemberi sejumlah amplop yang ditemukan di ruang kerja, rumah kos, dan mobil milik Windari Rochmawati, yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional BPN Semarang, yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Saat ini proses masih terus dilakukan pemeriksaan dan penyidikan para saksi, baik pemberi amplop dan lainnya."

"Termasuk Sriyono, juga masih sebagai saksi saat ini, saksi ini kan banyak, butuh proses, kami pun juga tidak berani menyampaikan dulu, semuanya menunggu dulu," kata Kasi Intel Kejari Semarang, Tri, Jumat (23/3/2018).

Sebagaimana informasi sebelumnya, tim dari Kejari Semarang mendapati sejumlah amplop di ruang kerja tersangka.

Kemudian dilakukan langkah berikutnya, yakni penggeledahan, di rumah kos dan mobil tersangka.

Tidak hanya tersangka, Kepala BPN Semarang dan dua pegawai honorer pun turut diperiksa untuk diminta keterangan terkait adanya uang sebesar Rp 600 juta di ruangan kerja, rumah kos, dan mobil Windari.

"Tunggu hasilnya nanti, kami yang jelas tidak bisa menyampaikan dan memberikan keterangan saat ini, karena proses penyidikan masih terus berjalan," bebernya.

Di sisi lain, dijelaskan oleh Panasehat Hukum Windari, HD Djunaedi, dari Kantor Hukum D Djunaedi,SH & Rekan, yang ada di Jalan Pattimura 6A Semarang, bahwa mereka telah mendampingi tersangka dalam pemeriksaan di Kejari Semarang, bahkan sudah ada 3 kali pemeriksaan yang telah dituangkan dalam BAP tersangka.

"Untuk itu, kami meminta kepada penyidik agar proses penyidikannya segera terselesaikan, dan prosesnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, untuk segera dapat disidangkan. Jadi kami berharap proses ini segera terselesaikan," pungkas Djunaedi.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved