Usulan Pembelian Pesawat oleh Gubernur Irwandi Yusuf Dicoret
Usulan pengadaan pesawat patroli laut dan hutan senilai Rp 16 miliar sempat masuk dalam dokumen KUA dan PPAS 2018
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Usulan pembelian dua unit pesawat senilai Rp 16 miliar untuk patroli laut dan hutan yang diajukan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dicoret saat pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Tim Mendagri.
“Info mengenai pencoretan usulan pembelian pesawat kita dengar dari Tim Mendagri setelah membahas dan mengoreksi dokumen usulan Pergub RAPBA 2018, pekan lalu,” kata anggota Banggar DPRA, Nurzahri kepada Serambi, Selasa (27/3).
Nurzahri mengatakan, dalam pembahasan anggaran tidak ada yang namanya tunda.
Kalau tidak sesuai dengan aturan dan kebutuhan publik yang mendesak, pengawas anggaran keuangan daerah dari Kemendagri langsung mencoretnya.
Kalau pagu usulannya terlalu besar, minta dirasionalkan atau dipangkas dan dialihkan untuk kebutuhan publik yang mendesak.
Menurut Nurzahri, usulan pengadaan pesawat patroli laut dan hutan senilai Rp 16 miliar sempat masuk dalam dokumen KUA dan PPAS 2018.
Pencoretan usulan itu, menurut info yang diterima Nurzahri dari Tim Koreksi RAPBD di Kemendagri karena tak sesuai aturan dan dinilai tidak mendesak.
Baca: 7 Wanita Aceh Ini Rela Dijual Oleh Mucikari Andre, Ini Alasannya
Meski mencoret usulan beli pesawat namun usulan pembangunan hanggar senilai Rp 34,3 miliar di Blangbintang, Aceh Besar, menurut Nurzahri disetujui Tim Koreksi RAPBD Kemendagri.
Akan tetapi Nurzahri belum bisa memastikan apakah ada kepentingannya dengan kelanjutan kerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia tentang perakitan pesawat terbang.
“DPRA akan menelusuri lebih lanjut. Sebab, kalau hanya untuk tempat parkir lima unit pesawat kecil yang ada di Bandara SIM, itu terlalu besar,” ujar Nurzahri yang juga Ketua Komisi II DPR.
Ketua DPRA, Tgk Muharuddin menyatakan, pihaknya akan meminta hasil koreksi dan dokumen Pergub RAPBA 2018 kepada Gubernur atau Mendagri yang telah dibukukan pada saat program dan kegiatan Pergub APBA 2018 itu dilaksanakan.
“Dokumen koreksi dari Mendagri itu penting sekali kita dapatkan untuk melihat kepatuhan Pemerintah Aceh terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah. Misalnya, kepatuhan terhadap PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Muharuddin.(her)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nurzahri_20180328_155808.jpg)