Rabu, 1 Oktober 2025

Pengakuan Tersangka Kasus Kebocoran Soal UNBK: Berawal dari Seorang Pegawai Harian Lepas

Polrestabes Surabaya mengamankan dua tersangka kasus kebocoran soal Ujian National Berbasis Komputer (UNBK), Sabtu (28/4/2018).

Editor: Dewi Agustina
Surya/Fatkul Alamy
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiwan menunjukkan dua tersangka dan barang bukti atas kecurangan UNBK di sebuah SMPN di Surabaya, Senin (31/3/2018). SURYA/FATKUL ALAMY 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengamankan dua tersangka kasus kebocoran soal Ujian National Berbasis Komputer (UNBK), Sabtu (28/4/2018).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya menyelidiki sebuah lembaga bimbingan belajar yang berada di daerah Jolo Tundo Tambaksari Surabaya.

Rupanya kasus tersebut bermula dari tersangka IM (38,) seorang pegawai harian lepas di bagian IT sekolah menengah pertama yang merupakan lokasi kebocoran soal UNBK.

Baca: Tjung Lip Kiong Kaget Tubuh Adiknya Tergantung Tak Bernyawa di Dalam Rumah

Tersangka kemudian mensinkronkan data ke rekannya TH (45).

"Kami mengamankan dan menahan dua orang IM dan TH," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, saat ungkap kasus di Polrestabes Surabaya, Senin (30/4/2018).

Baca: Setya Novanto Ikhlas Tak Akan Banding, KPK Segera Mengeksekusinya

Rudi menyebut, tersangka mensinkronkan data dari komputer di ruang 1,2,3 sekolah, kemudian men'spy' (memeriksa diam-diam) komputer siswa yang digunakan untuk ujian.

"Menggunakan kabel LAN yang terhubung dengan komputer yang ada di ruang ujian dan dapat diakses di ruang lain," papar Rudi Setiawan.

Mengetahui IP addres dari rekannya TH, tersangka kemudian mengakses komputer siswa yang menampilkan soal UNBK di monitor CPU.

Baca: Gunung Agung Erupsi Diikuti Gempa Selama 172 Detik Tadi Malam

Hasilnya, soal tersebut dikerjakan dan jawaban soal dikirim ke lembaga pendidikan.

"Melalui whatsapp," kata Rudi.

Polisi turut mengamankan satu monitor dan CPU, tiga handphone dan rol kabel LAN sebagai barang bukti.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved