Jumat, 5 Juni 2026

Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial Ditangkap Polisi

FM ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat ini dia akan dibawa ke Polres Bolmong, untuk dimintai keterangan

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Manado Vendi Lera

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polisi  berhasil mengamankan FM (32) pelaku dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook..

Vendi Lera , Rabu (16/5/2018), pukul 23.15 WIB.

"Kami tangkap pelaku diduga menyebarkan ujaran kebencian ini di Provinsi Gorontalo," ujar Alfrets Laheba, Kamis (17/5/2018).

Kata dia, FM ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat ini dia akan dibawa ke Polres Bolmong, untuk dimintai keterangan.

Kapolres Bolmong AKBP Gani Siahaan, mengatakan, Polres akan seriusi status di media sosial facebook.

"Siapa pun yang membuat status memecahkan kerukunan, ujaran kebencian dan konten pornografi akan langsung ditindak," ujar Gani Sihaan.

Baca: Dua Terduga Teroris yang Ditangkap di Cirebon Jaringan Bom Thamrin

Kata dia, Polres telah menyiapkan tim Cyber crime untuk memantau status warga di media sosial selama 1X24 jam. Seperti contoh status dari FM yang dinilai tidak layak untuk diposting.

"Kami amankan dan dimintai keterangan terkait postingan tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved