Minggu, 2 November 2025

30 Ton Bawang Merah Ilegal dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Aceh

Tim Gabungan kembali menggagalkan penyelundupan puluhan ton bawang merah ilegal yang didatangkan dari Malaysia, di perairan Langsa.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Zubir
Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cuka (KPBC) Tipe Pratama Kuala Langsa dan Riau, Minggu (13/5) dini hari kembali berhasil menangkap kapal mesin (KM) Satrio GT 25 Nomor149/QQd yang mengangkut belasan ton bawang merah ilegal dan teh hijau, yang diduga diselundupan dari negara Malaysia. SERAMBI/ZUBIR 

Pihaknya menunggu arahan selanjutnya apakah akan dimusnahkan atau dihibahkan kepada masyarakat.

Kebijakan Hibah
Menurut M Syuhada, direncanakan bawang merah ini dihibahkan kepada masyarakat. Namun, kebijakan tersebut tentu memerlukan proses.

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan bawang merah tersebut oleh pihak karantina untuk memastikan layak konsumsi atau tidak.

Baca: Musuh Koruptor Itu Tak Lagi Bergelut di Dunia Advokat, Dia Pilih Beternak Kambing di Kampung Halaman

Apabila setelah dicek oleh pihak Karantina ternyata bawang merah ini tidak mengandung bibit penyakit atau virus berbahaya, maka pihak terkait akan menghibahkan kepada masyarakat khususnya di daerah yang tidak ada petani penghasil bawang seperti Langsa, Aceh Timur, atau Aceh Tamiang.

"Bawang tidak boleh dihibah ke daerah yang menghasilkan tanaman bawang seperti Pijay dan lainnya. Kalau dihibahkan ke daerah itu, bawang petani lokal akan merosot penjualannya," jelasnya.

Kepala KPBC Type Madya Kuala Langsa itu berharap pihak terkait secepatnya memastikan apakah layak konsumsi atau tidak.

Pertimbangannya, jika bawang ini lama berada di gudang, otomatis akan membusuk dan baunya pun mengganggu warga sekitar.(zb)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved