Selasa, 19 Agustus 2025

OTT KPK di Aceh

'Penangkapan Gubernur Irwandi Yusuf OTT Pertama KPK di Aceh'

LSM antikorupsi mengapresiasi keberhasilan KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 10 orang di lokasi berbeda di Aceh--termasuk gubernur Aceh

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - LSM antikorupsi mengapresiasi keberhasilan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di lokasi berbeda di Aceh--termasuk gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Selasa (3/7/2018).

"OTT tersebut merupakan yang pertama dilakukan oleh KPK di Aceh. Selama ini, keberadaan perwakilan KPK di Aceh hanya sebatas monitoring saja. Ini patut kita apresiasi," demikian pernyataan yang diterima Serambi dari Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dan Forum Antikorupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA).

Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menilai KPK serius memberantas korupsi di Aceh, mengingat proses pencegahan sudah dilakukan sejak lama, namun belum ada tindakan apapun.

"Langkah OTT yang dilakukan KPK bisa menjadi lampu merah bagi pejabat negara di Aceh. Ini juga menjadi pelajaran berharga bagi stakeholder lainnya," kata Hayatuddin.

KPK, lanjutnya, tidak boleh berhenti sampai kasus ini saja.

Baca: Dokter Spesialis Jiwa Sebut Nining Alami Depresi Berat dengan Ciri Psikotik

KPK wajib memantau penggunaan anggaran di Aceh, mengingat Aceh salah satu daerah yang mengelola anggaran daerah (APBA) begitu besar, bahkan tahun ini mencapai Rp 15 triliun lebih.

Selain itu, lanjut Hayatuddin, Aceh merupakan daerah yang memiliki dana otonomi khusus (otsus) yang nilainya selalu meningkat, tahun 2018 ini mencapai Rp 8 triliun.

Korupsi Massif
Koordinator MaTA, Alfian menyatakan penindakan OTT yang dilakukan KPK merupakan bentuk akumulasi dari massif-nya korupsi di Aceh.

"Sudah sangat lama kita minta ke KPK agar Aceh masuk wilayah penindakan," kata Alfian.

MaTA mendukung penuh langkah KPK dalam melakukan penindakan di Aceh, baik yang tengah berlangsung maupun untuk selanjutnya.

"Penindakan melalui OTT terhadap dua penyelengara negara dan delapan non-PNS patut kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Kami percaya KPK bekerja secara profesional dalam kasus ini," kata Alfian.

Baca: Dua Pelaku Penculikan dan Penyekapan Pasangan ABG Dibekuk

Tanggapan juga disuarakan Koordinator FAKTA, Indra P Keumala.

Menurutnya, pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari dana otsus itu dapat menjadi pintu masuk membongkar sinyalemen adanya sindikat besar yang selama ini mempreteli anggaran pembangunan Aceh.

Indra menambahkan, KPK bukan kali ini saja menangkap pejabat Aceh yang terlibat kasus korupsi.

Sebelumnya ada dua kepala daerah yang pernah diadili, yaitu Abdullah Puteh (gubernur Aceh periode 2000-2004) dan Ruslan Abdul Gani (bupati Bener Meriah periode 2012-2016).

Bedanya, kata Indra, Abdullah Puteh ditangkap karena melakukan korupsi dalam pembelian dua helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar.

Sedangkan Ruslan Abdul Gani karena terbukti melakukan korupsi Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2011 saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). (mas)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan