Sunggguh Nekat, Berbekal Pistol Mainan Dek Bola Menggarong Enam Minimarket
Namun aksinya akhirnya terhenti, pria itu diamankan polisi pada Selasa (10/7/2018) di Polresta Denpasar, akibat melakukan kasus pencurian
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Betapa nekat lelaki ini. Hanya berbekal pistol mainan, Hanya berbekal pistol mainan Kadek Wariana alias Dek Bola telah merampok enam minimarket yang ada di sekitar Denpasar.
Namun aksinya akhirnya terhenti, pria itu diamankan polisi pada Selasa (10/7/2018) di Polresta Denpasar, akibat melakukan kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Alfamidi senilai Rp 50 Juta.
Selain itu ia juga mengaku melakukan aksinya di sejumlah tempat seperti di CK JI Sunset Road, CK JI Raya Sesetan Denpasar, Top and Top JI Gn Atena Denpasar, CK JI By Pass Ngurah Rai Kedonganan, dan Minimart JI Raya Kuta Badung.
Dalam rilis penangkapan pelaku di Mako Polresta Denpasar, Selasa (10/7/2018) siang tadi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan tersangka melakukan aksinya di CK JI Sunset Road Seminyak, Kuta, Badung dengan modus menodongkan senjata api.
"Di TKP itu dia dapat Rp 1.027.000. Caranya dia todongkan senjata api tapi pistol itu palsu atau mainan yang diperolehnya dari temannya," kata Hadi sambil menanyakan hal tersebut kepada pelaku yang berada di sampingnya.
Selain itu ungkap Hadi TKP selanjutnya di wilayah Denpasar Barat yakni Top and Top JI Gn Atena, di CK JI By Pass Ngurah Rai Kedonganan dan Minimart JI Raya Kuta Badung.
"Dilakukan bersama dengan Gede Kartika yang bertugas menunggu atau mengawasi di luar. Hasilnya diperolah hasil uang sebesar Rp 4 Juta. Sementara di CK By Pass Ngurah Rai dilakukan sendirian dan mendapat uang sebesar Rp 3 juta. Dan di Minimart dia dapat Rp 4 Juta," ungkap Hadi.
Belum sampai di situ tambahnya, pelaku juga melakukannya di Toko CK JI Raya Sesetan, Denpasar namun tidak dapat uang maupun barang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni, satu lembar jaket warna hitam merk DC, satu celana panjang jean merk premium, satu celana pendek warna coklat merk Finito, satu baju baju kaos warna merah, satu set pasang sepatu merk Vans, satu lembar selendang warna kuning, selembar masker mulut warna hitam, satu buah HP Samsung Duos, dan satu buah helm warna hitam.
Yang bersangkutan melanggar pasal - pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pakai Pistol Mainan Dek Bola Rampok 6 Mini Market di Denpasar, Aksi di Alfamidi Gasak Rp 50 Juta,