Kasus Keseleo Lidah Ustaz Evie Efendi Berlanjut, Ditreskrimsus Polda Jabar Sudah Periksa Saksi
Dia dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pekan lalu
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus 'keseleo lidah' oleh Ustaz Evie Efendi dalam ceramahnya yang menafsirkan Al Quran Surat AD Duha ayat ke-7 berbuntut panjang.
Dia dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pekan lalu.
"Sudah ditangani, hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Senin (13/8).
Ustaz Evie Effendi yang dikenal dengan ceramah gapleh alias gaul tapi soleh ini dilaporkan seorang pria berinisial Hm (28) pada pekan lalu dengan tuduhan melakukan tindak pidana Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Baca: Curhatan Syahrini Soal Keponakannya yang jadi Hafiz Al Quran Hingga Dapat Beasiswa ke Mesir
"Saksi pelapor sudah diperiksa dan kami meminta pendapat ahli tafsir Al Quran. Nanti ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa (termasuk Ustadz Evie Efendi)," ujar Samudi.
Seperti diketahui, ceramah Ustadz Evie Efendi jadi viral.
Saat itu, ia menafsirkan Al Quran Surat Ad Duha ayat 7 yang menyebutkan soal Nabi Muhammad SAW.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ustaz-evie-effendie_20180813_114015.jpg)