Misriati Menangis Saat Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Isak tangisnya terdengar sampai ke kursi peserta sidang. Beberapa kali dia terlihat menyeka air mata.
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengenakan kerudung hitam, Misriati hanya duduk di sudut ruang persidangan Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/8/2018). Kegelisahannya terlihat sembari menunggu namanya dipanggil di kursi persidangan.
Air matanya tak terbendung ketika akhirnya namanya dipanggil. Butuh dua kali pemanggilan, sampai akhirnya dia beranjak dari sudut ruang itu, melangkah ke kursi persidangan.
"Sidang atas nama terdakwa Misriati dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar ketua majelis hakim, Franciscus Arkadeus Ruwe, memulai sidang.
Isak tangis terdakwa pidana narkotika ini terdengar sampai ke kursi peserta sidang. Beberapa kali dia terlihat menyeka air mata.
Baca: Usai Berhubungan Intim di Area Sawah Wanita Ini Jatuh dan Meninggal, Ini Yang Dilakukan Sang Pria
Wanita paruh baya ini tampak menunduk, mengelap air matanya dengan kain jilbabnya.
"Hari ini agendanya putusan," kata majelis hakim.
Jelang majelis hakim membacakan putusan, dia sempat ditanyai tentang anaknya. Dia mengatakan, masih ada buah hati kecilnya yang tinggal di rumah, di Aceh sana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Zuhdi menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dapat dilunasinya, akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Penasihat hukumnya, Ahmad pun telah menyampaikan pembelaan. Harapannya, tuntutan itu dapat diberi keringanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Ketika majelis hakim membacakan vonis, dia hanya bisa tertunduk. Disaksikan peserta sidang dan terdakwa lain yang menunggu giliran di persidangan, dia hanya terisak.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak melunasi denda tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Franciscus, tegas.
Mendengar putusan itu, Misriati nyaris terperenyak. Tampak dari belakang, tubuhnya melemas, bersandar pada kursi hitam persidangan tempat dia duduk.
"Atas putusan ini, terdakwa berhak menerima, menolak, atau pikir-pikir dulu. Silakan konsultasikan dengan pengacara terdakwa," kata ketua majelis hakim lagi.
Perlu beberapa kali panggilan, sampai akhirnya dia merespons. Usai berkonsultasi, majelis hakim mempersilakan dia kembali duduk di luar pagar persidangan.
Dia sempat linglung, tak tahu hendak ke mana, sebelum akhirnya kembali duduk di sudut ruang sidang dan menumpahkan air matanya.
Untuk diketahui, Misriati bersama Syaifannur (berkas terpisah) ditangkap di depan Polres Muarojambi pada Minggu (4/3/18).
Dia akan mengantarkan sabu kepada Ardi (belum tertangkap) di Palembang dengan menggunakan jasa angkutan umum bus.
Dia dijanjikan menerima upah sebesar Rp 10 juta jika sabu sampai ke tangan Ardi. Dari keduanya, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 122,25 gram.
Dia mengaku diajak mengantarkan barang haram itu. Kini, dia harus mengisi hari-harinya, berpisah dengan anak-anaknya, di penjara.
Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Air Mata Misriati Tak Terbendung, Hakim PN Jambi Jatuhkan Vonis 10 Tahun,