Sabtu, 23 Agustus 2025

Kota Pematangsiantar Rilis 10 PNS yang masuk daftar Pecat Karena Korupsi

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menduduki urutan pertama sebagai jumlah PNS mantan narapidana koruptor.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan/ Tommy Simatupang
Kepala Dinas Pariwisata Kota Siantar Fatimah Siregar satu dari 265 PNS berstatus koruptor saat ditemui di Balai Kota Siantar, Jumat (14/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tommy Simatupang

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menduduki urutan pertama sebagai jumlah PNS mantan narapidana koruptor.

Ada 298 PNS yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Pemerintah juga segera melakukan pemecatan sebelum Desember 2018.

Pemerintah Kota Pematangsiantar memiliki 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah terjerat kasus korupsi. Sebanyak 10 PNS mengisi jabatan strategis seperti Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Bendahara, dan Kepala Tata Usaha. Hingga saat ini, mereka masih menerima gaji pokok PNS, Sabtu (15/9/2018).

Ada pun 10 PNS Kota Pematangsiantar yang pernah divonis bersalah merugikan keuangan negara yakni:

1. Fatima Siregar korupsi pengadaan ambulans saat menjababat sebagai Kabag Umum Pemko Siantar. Fatimah masih dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Siantar.

2. Very Eva Susanti Siregar divonis korupsi saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Saat ini non job.

3. Ir W Bonatua Lubis MT divonis saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Siantar. Saat ini non job.

4. JA Setiawan Girsang divonis saat menjabat Kadis Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Siantar. Telah pensiun dari PNS.

5. Edita Napitupulu divonis saat menjabat sebagai Bendahara Dispenda. Saat ini nonjob.

6. dr Andi Rangkuti divonis bersalah saat menjabat sebagai Kadis Kesehatan Siantar.

7. Jhonson Simanjuntak dinyatakan korupsi saat menjabat sebagai Kadis Kebersihan. Saat ini non job.

8. Paian Siagian dinyatakan korupsi saat bersalah korupsi. Paian merupakan mantan Pelaksanatugas Kadis kebersihan dan Perhubungan. Saat ini non job.

9. Viktor Sirait dinyatakan korupsi pengadaan trafic light saat itu menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Siantar. Saat ini pensiun dari PNS.

10. Jhoni Siahaan merupkan koruptor pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional mobil. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Dinas PU Siantar. Jhoni Siahaan merupakan abang kandung dari Wali Kota Siantar

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan