Rabu, 6 Mei 2026

Wali Kota Pasuruan Sempat Digoyang Isu Korupsi Pengadaan Tanah

Dalam kasus tersebut negara berpotensi mengalami kerugian sampai Rp 2,9 miliar

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Galih Lintartika
Salah satu ruangan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Pasuruan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/10/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Surya Galih Lintartika


TRIBUNNEWS.COM,  PASURUAN - Penangkapan terhadap Walikota Pasuruan, Setiyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/10/2018) pagi,  bagi pegiat antikorupsi di Pasuruan sebenarnya tidak mengejutkan.

Bahkan, Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Pasuruan sempat melaporkan Setiyono atas atas dugaan keterlibatannya dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo.

Dalam dugaan itu, negara mengalami kerugian sampai Rp 2,9 miliar.

Kasus terebut dihentikan karena dalam tahap penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, pihak ketiga atau pemilik tanah mengembalikan uang Rp 2,9 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seperti yang diberitakan Surya sebelumnya, Korps Adhyaksa menilai bahwa statusnya cukup penyelidikan tidak perlu dinaikkan menjadi penyidikan.

Pihak Kejaksaan menilai bahwa unsur potensi negara senilai Rp 2,9 miliar yang mengacu pada temuan LHP BPK ini sudah dikembalikan.

Baca: KPK Amankan Walikota Serta Uang Rp 120 Juta Dalam OTT di Pasuruan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan Siswono menjelaskan, dari hasil penyelidikan berupa pulbaket dan puldata, pihaknya sepakat menyimpulkan bahwa kasus ini tidak perlu dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Kata dia, potensi kerugian negara yang ditemukan BPK ini sudah dikembalikan.

Pengembaliannya dilakukan oleh Handoko, selaku pihak ketiga, melalui dua termin pembayaran. 

Pertama, pengembalian dilakukan pada tanggal 30 juli sebesar Rp 498 juta, dan kedua, sisanya dibayarkan di tanggal 30 Agustus.

"Ini artinya potensi kerugian negara sudah tidak ada. Jadi, apa yang dipersoalkan sudah tidak ada. Kami sudah koordinasi dengan APIP, lembaga pengawasan di internal Pemkot Pasuruan. Kasus ini sudah selesai," katanya kepada Surya pada 13 September 2018 silam. 

Tapi, kata dia, untuk kasus pengadaan tanah kantor Kecamatan Panggungrejo sudah klir tidak ada masalah. Bagi dia, ini sebuah prestasi karena di tahap penyelidikan potensi kerugian negara atau uang negara sudah dikembalikan.

Ia mengacu pada Inpres No 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) poin keenam tentang mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan undang - undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Ketika ada fakta baru, kasus ini bisa dibuka kembali. Tapi, untuk sementara tidak ada potensi kerugian negara apalagi kerugian negara, jadi sudah selesai," tambah dia.

Ia menyampaikan, BPK memang menemukan ada kelebihan pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo.

Untuk pembangunan kantor kecamatan ini, Pemkot membeli tanah seluas 16.700 meter persegi.

Dalam audit BPK, appraisal menghitung tanah 15.000 meter persegi ini tidak layak dibeli Rp 724.000.

Baca: Akbar Tandjung Khawatir Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau-1 Bakal Menggerus Suara Partai Golkar

Sedangkan sisanya seluas 1.700 meter persegi memang layak untuk dibeli dengan harga Rp 724.000.

Ketika dihitung, kelebihan pembayaran itu totalnya mencapai Rp 2,9 miliar.

"Yang 1.700 meter itu memang tanahnya sudah diuruk dan rata dengan jalan. Layak jika dibeli dengan harga Rp 724.000, tapi kalau sisanya tidak layak. Nah itu yang menjadi temuan dan harus dikembalikan oleh pihak ketiga ke Pemkot Pasuruan," ungkap dia.

Sikap Kejaksaan yang menghentikan kasus penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo ini memang sedikit aneh.

Sebab, dasar hukum yang digunakan juga tidak jelas. Bahkan, batas waktu 60 hari yang ditentukan oleh pihak BPK untuk pengembalian kerugian negara ini juga tidak dilakukan.

Harusnya, 60 hari dari dikeluarkannya audit BPK, Handoko selaku pemilik tanah itu harus mengembalikan uang itu.

Audit dikeluarkan pada 25 Mei dan normalnya harus dikembalikan sebelum 24 juli.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Handoko tak kunjung melakukan pengembalian. Anehnya, tanggal 27 Juli, Kejaksaan membuka kasus ini.

Kejaksaan melakukan penyelidikan, dan mulai pulbaket serta puldata.

Bahkan, sudah ada 15 orang yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Nah, tiga hari paska kasus ini dibuka Kejaksaan, ada itikad baik dari Handoko untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tanah miliknya itu.

Pertama, ia mengembalikan uang Rp 498 juta pada 30 Juli. Ia membuat surat keterangan yang intinya menyanggupi akan mengembalikan sisa kelebihan pembelian tanah miliknya itu.

Ia berjanji akan mengembalikan dan meminta jangka waktu satu tahun.

Bahkan, ia menjaminkan sebuah sertifikat tanah senilai Rp 1 miliar.

Di tanggal 30 Agustus, Handoko melunasi kekurangan pembayaran untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tanah pembangunan Kecamatan Panggungrejo senilai Rp 2,9 miliar.

Sementara itu, Kamis (4/10/2018) pagi, Setiyono diamankan KPK atas dugaan kasus suap pembangunan.

Belum ada keterangan resmi ini terkait kasus suap pembangunan yang mana. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved