Sabtu, 4 Oktober 2025

Cerita Iwan Dibebaskan Hakim Setelah Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Kasus 35 Kg Ganja

Iwan Ramadhan (27), divonis bebas oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah. Padahal sebelumnya, dia dituntut 16 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia
Iwan Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Fakhruddin SH, sesaat setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Kamis (1/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, REDELONG - Iwan Ramadhan (27), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, pada sidang putusan, Kamis (1/11/2018) lalu.

Padahal sebelumnya, terdakwa kasus pengiriman ganja itu dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Iwan Ramadhan yang tercatat sebagai warga Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati SH, didampingi dua hakim anggota, Yusrizal SH dan Purwaningsih SH.

Dalam petikan amar putusan Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Str yang diperoleh Serambi, Minggu (4/11/2018), hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Iwan dari segala tuntutan. Hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya juga dipulihkan.

Meski pada akhirnya dibebaskan, tapi terdakwa, menurut penasihat hukumnya, Fakhruddin SH, sempat ditahan 7 bulan 25 hari karena harus menjalani proses pemeriksaan dan persidangan.

Bermula dari Pengiriman Cabai
Kasus yang membelit Iwan bermula dari pengiriman cabai di dalam goni yang diam-diam diisi temannya dengan 35 kg ganja.

Locus delicti-nya di loket Bus Harapan Indah, Simpang Tiga Redelong, pada Selasa (3/4/2018).

Gara-gara itu Iwan dan temannya tersebut ditangkap oleh personel Polsek Bukit, Bener Meriah.

Teman Iwan bernama Sabardi akhirnya divonis hakim 11 tahun penjara. Sedangkan Iwan dituntut jaksa 16 tahun.

Akan tetapi, dalam proses persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Baca: Pasangan Suami Istri DPO Kasus Penjualan Wanita dengan Modus Kawin Kontrak Diringkus di Sempan

Hakim berpendapat, jaksa tidak memiliki bukti kuat untuk mendakwa Iwan.

"Pasalnya, di persidangan terungkap bahwa kala itu Iwan diajak temannya, Sabardi yang kini telah divonis dalam kasus yang sama 11 tahun, ke loket bus," kata Fakhruddin SH tentang kliennya itu,

"Saat diajak Sabardi ke loket bus, Iwan tidak mengetahui bahwa di dalam karung cabai itu sudah disusupkan ganja. Sedikit pun ia tak curiga bahwa di dalam karung cabai itu sudah diisi ganja," kata Fakhruddin yang bekerja di LBH Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) ini.

Iwan Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Fakhruddin SH, sesaat setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Kamis (1/11/2018).
Iwan Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Fakhruddin SH, sesaat setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Kamis (1/11/2018). (Serambi Indonesia)

"Sangat manusiawi kan ketika ada teman yang ingin mengajak kita mengantar sebuah paket ke loket bus, kita akhirnya ikut. Nah, inilah yang terjadi pada Iwan. Dia penuhi ajakan temannya, tapi dia sama sekali tak tahu bahwa di antara cabai di dalam goni itu sudah disisipkan ganja,' kata Fakhruddin.

Dikisahkan juga bahwa Iwan awalnya diajak Sabardi menemaninya ke loket bus untuk mengirim paket cabai.

Saat diminta Sabardi menurunkan dua karung cabai dari mobilnya, Iwan mengangkat bagian ikatan karung tersebut yang ia yakin sepenuhnya berisi cabai.

Karena ganja tersebut ditempatkan di bagian tengah karung, sehingga ia tak curiga bahwa di dalam paket cabai itu terdapat ganja.

"Yang dia tahu ia hanya membantu temannya mengirimkan cabai, tanpa tahu bahwa di dalamnya ada ganja. Kemudian, saat dilakukan tes urine dia tidak terbukti positif menggunakan narkoba. Menurut hakim, dakwaan dan tuntutan terhadap klien saya tidak memenuhi bukti yang kuat sehingga ia dibebaskan," ujar Fakhruddin.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan Iwan Ramadhan diduga melanggar Pasal 115 ayat (2) UU tentang Narkoba karena membawa, mengirim, dan mentransito narkotika golongan 1 (ganja) melebihi satu kilogram.

Setelah terdakwa divonis tidak bersalah, jaksa menyatakan di depan persidangan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Jadi, kita masih menunggu putusan hakim agung. Kalau memang hakim agung menguatkan putusan hakim pengadilan negeri dan menyatakan klien saya tidak bersalah maka kita akan mempersoalkan penangkapan Iwan yang telah ditahan 7 bulan lebih. Setidaknya untuk menutut pengembalian nama baik, marwah, dan martabat klien saya yang terbukti tidak bersalah,"ujar Fakhruddin.

Nama Baiknya Tercemar
Iwan Ramadhan (27) mengaku bersyukur karena majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Namun, selama menjalani proses pemeriksaan dan persidangan yang memakan waktu lebih dari tujuh bulan, Iwan merasa nama baiknya telah tercemar, dikarenakan sebagian masyarakat telah melabeli ia sebagai pelaku bisnis ganja.

"Tujuh bulan lebih saya telah ditahan, nama baik saya juga tercemar. Selain itu yang paling saya sedihkah adalah nasib keluarga saya. Saat itu istri saya sedang mengandung anak kedua. Mereka saya telantarkan dan tak memberinya nafkah karena saya ditahan. Bayi kami lahir sebulan lalu saat saya ditahan," kata Iwan Ramadhan kepada Serambi kemarin.

Saat ini, kata Iwan, dunia hanya tahu bahwa ia sebagai orang yang bersalah.

"Jadi, setelah vonis bebas ini hanya satu permintaan saya, yakni bagaimana cara untuk memulihkan nama baik saya seperti semula," kata Iwan.

Iwan mengaku hampir depresi, karena ditahan dan didakwa padahal ia hanya diajak oleh temannya, Sabardi, ke loket bus untuk mengantar cabai dalam karung.

"Sedikit pun saya tidak tahu dan tak curiga bahwa di dalam karung tersebut terdapat ganja," ucapnya sambil menangis.

Menurut Iwan, ia baru tahu bahwa di dalam karung berisi cabai itu ternyata sudah disusupkan ganja justru ketika ia diamankan di Polsek Bukit.

"Saat karung itu dibuka oleh aparat di Mapolsek Bukit dan ditemukan ganja barulah saya tahu bahwa itu ternyata kerjaan teman saya tersebut," kata Iwan.

Begitu karung dibuka dan ditemukan ganja di antara cabai, Iwan mengaku hanya bergumam, “Ya Allah bagaimana nasib istri dan anakku kalau aku ditahan dan divonis bersalah gara-gara ini. Tapi akhirnya kebenaran datang, hakim membebaskan saya. Ini rahmat luar biasa yang harus saya syukuri," kata Iwan.

Kendari begitu, masih ada ganjalan dan kegalauan di batinnya.

"Saya sudah telanjur malu, dan anak istri saya dalam tujuh bulan ini tidak saya nafkahi. Bagaimana nanti kalau saya bekerja, sedangkan orang banyak masih menilai saya sebagai seorang pelaku kejahatan. Bagaimana saya nanti bergaul dalam masyarakat, karena status saya sudah seperti ini," ujar Iwan galau.

Untuk itu, ia bersaran agar ke depan, dalam kasus apa pun, penyidik harus bersikap profesional, tidak salah menangkap dan menahan orang, dan harus pula mengedepankan fakta, bukan pengakuan. (c51)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Dituntut 16 Tahun, Iwan Divonis Bebas

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved