Kamis, 21 Agustus 2025

Diterpa Dugaan Pelecehan Mahasiswanya Saat KKN, UGM Akan Bawa ke Ranah Hukum

Rekomendasi yang dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian konseling psikologi.

Editor: Hendra Gunawan
homekarir.com
Kampus UGM Yogyakarta 

Dilanjutkan pada awal 2018, BPPM Balairung melakukan wawancara kepada pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat yang kemudian membenarkan, korban dan yang disebut pelaku adalah mahasiswa UGM.

BPPM Balairung kemudian melakukan melakukan penelusuran hingga bertemu dengan korban dan melakukan wawacara Agustus 2018 hingga diturunkan sebagai laporan utama.

Korban adalah seorang mahasiswa Fisipol, sedangkan yang disebut pelaku berasal dari Fakultas lain berinisial HS.

Mereka adalah bagian dari tim yang mengikuti program kuliah kerja nyata (KKN) ke Pulau Seram, Maluku pada Juni 2017.

Laporan itu menyebutkan, HS yang melakukan kekerasan seksual pada 30 Juni 2017 di sebuah pondokan.

Setelah kejadian malam itu, korban mengaku menghubungi rekannya di Yogyakarta dan kemudian menyarankan melaporkan ke beberapa pihak terkait.

Laporan itu ditanggapi dengan datang beberapa utusan dilanjutkan dengan sepekan setelah itu HS ditarik dari lokasi kejadian, pada 16 Juli 2017.

Pertengahan Desember 2017, korban memberanikan diri melaporkan ke sejumlah pejabat dilingkup fisipol hingga akhirnya laporan masuk rektorat. (Alexander Aprita/Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN UGM, Pihak Kampus Siap Bawa ke Ranah Hukum,

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan