Berkaca pada Kasus Sugiharto, Sengketa Perbankan Syariah Diadili di Pengadilan Agama
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap mediasi antara kedua pihak sebelum sidang gugatan tersebut dimulai.
Editor:
Eko Sutriyanto
"Kami mengusulkan opsi pengembalian uang cicilan (ujrah) yang sudah dibayarkan serta pengembalian uang modal sekitar Rp 6 miliar lebih. Itu juga ditolak. Makanya mediasi kali ini kamu usulkan opsi untuk dijual bersama-sama," katanya. (men)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140306_233643_ilustrasi-palu-hakim-ok1.jpg)