Rabu, 22 April 2026

Berkaca pada Kasus Sugiharto, Sengketa Perbankan Syariah Diadili di Pengadilan Agama

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap mediasi antara kedua pihak sebelum sidang gugatan tersebut dimulai.

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi palu hakim 

"‎Kami mengusulkan opsi pengembalian uang cicilan (ujrah) yang sudah dibayarkan serta pengembalian uang modal sekitar Rp 6 miliar lebih. Itu juga ditolak. Makanya mediasi kali ini kamu usulkan opsi untuk dijual bersama-sama," katanya. (men)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved